Home Hukum KPK Periksa Wakil Bupati Buru Selatan Soal Penerimaan Uang dari Kontraktor

KPK Periksa Wakil Bupati Buru Selatan Soal Penerimaan Uang dari Kontraktor

Jakarta, Gatra.com - Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi terkait dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011-2016.

Salah seorang saksi yakni Wakil Bupati Buru Selatan, Gerson Eliezer Selsil. Pemeriksaan bertempat di kantor Kantor Mako Sat Brimobda Polda Maluku.

“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan berbagai penerimaan sejumlah uang oleh tersangka TSS (Tagop Sudarsono Soulisa) dari para rekanan kontraktor yang mengerjakan proyek di Pemkab Buru Selatan,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (11/3).

Saksi lain yang diperiksa adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Buru Selatan Iskandar Walla dan Bendahara BPKAD Kabupaten Buru Selatan Gamar The.

Kemudian, Kepala Bidang Bina Marga di Dinas PU Kabupaten Buru Selatan tahun 2008-2012 Ajid Kunio. Anggota Panitia Pengadaan atau Kelompok Kerja (Pokja) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Buru Selatan Tahun 2012, Rajab Letetuny turut dipanggil dan diperiksa.

KPK juga memeriksa panitia pengadaan atau kelompok kerja (Pokja) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab Buru Selatan untuk tahun anggaran 2015 dan TA 2016, Asia Amelia Sahubawa; Direktur Utama PT Paris Jaya Mandiri Charles Fransz; Direktur Utama PT Mutu Utama Konstruksi Elsye Rinna Lattu, dan Direktur PT Bupolo Kontruksi Grup Mahdi Bazargan.

Termasuk para kontraktor di Kabupaten Buru Selatan Abdul Ajiz Husein dan Habib Abdullah Alkatiri. Lalu, Direktur PT Vidi Citra Kencana Sandra Loppies dan asisten rumah tangga Tagop, Myradiana A Basir juga diperiksa.

Tagop Sudarsono diduga merekomendasi dan menentukan secara sepihak pihak rekanan mana saja yang bisa dimenangkan untuk mengerjakan proyek baik yang melalui proses lelang maupun penunjukkan langsung.

Diduga nilai fee yang diterima oleh Tagop sekitar sejumlah Rp10 Miliar yang diantaranya diberikan oleh tersangka Ivana Kwelju karena dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari dana DAK Tahun 2015

58