Purwokerto, Gatra.com - Meski tengah menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, objek wisata di wilayah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, tetap diperbolehkan beroperasi. Syaratnya, pengelola diwajibkan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
Kepala Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Banyumas, Asis Kusumandani mengatakan, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2022, Banyumas masuk dalam kategori PPKM Level 3. Dalam aturan tersebut disebutkan, objek wisata diwajibkan membatasi pengunjung maksimal 50% dari kapasitas.
"Ya maksimal 50% per kunjungan. Selain itu juga wajib prokes, memakai masker, cuci tangan dan cek suhu," ujarnya, Kamis (10/3).
Dia mengatakan, pembatasan kapasitas serupa juga berlaku untuk hotel dan bioskop. Sementara untuk restoran, rumah makan dan kafe dengan jam operasional dimulai malam hari dapat beroperasi dengan sejumlah ketentuan. Di antaranya jam operasional dibatasi mulai pukul 18.00 sampai pukul 00.00, kapasitas maksimal 25% , satu meja maksimal dua orang dan waktu makan maksimal 60 menit.
Adapun untuk kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan dibatasi dengan kapasitas maksimum 50%. "Pada prinsipnya pengunjung tetap harus menerapkan prokes selama kegiatan berlangsung," katanya.
Asis mengakui, belum seluruh tempat hiburan dan wisata di Banyumas menerapkan aplikasi PeduliLindungi. Namun, dia meminta pengelola tetap melakukan screening atau penyaringan pengunjung.
"Kalau belum (menggunakan PeduliLindungi) bisa menunjukkan kartu sudah vaksin," katanya.