Jakarta, Gatra.com - Direktur Operasional Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta, Suwito Ajub resmi jadi tersangka kasus gagal bayar. Sayangnya, keberadaan Suwito hingga saat ini masih belum diketahui.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyebutkan bahwa pihaknya sudah meminta bantuan Interpol untuk menerbitkan red notice.
"Mudah-mudahan dengan jalur P2P itu kita bisa mengetahui keberadaan dari Suwito Ajub," ucap Whisnu di Indosurya Finance Center, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat pada Kamis (10/03).
Whisnu, juga sempat menyampaikan, Suwito melarikan diri setelah penyidik mengecek keberadaan yang bersangkutan di rumahnya. Penyidik mengecek langsung keberadaan Suwito lantaran tidak memenuhi panggilan. Malahan, Suwito sempat menyampaikan surat tidak bisa memenuhi panggilan karena sakit.
“Ternyata saudara Suwito Ayub tidak berada di tempat tinggalnya, dalam arti telah melarikan diri,” ujar Whisnu.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa dua dari tiga tersangka telah berhasil ditahan.
"Untuk tersangka saudara HS (Henry Surya) sudah dilakukan penahanan. Kemudian untuk saudara JI (June Indria) juga sudah dilakukan penahanan," ucap Gatot dalam kesempatan yang sama.
Diketahui, Henry Surya merupakan Ketua dari KSP Indosurya Cipta. Sedangkan June Indria merupakan Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta.
Kasus ini berawal dari penghimpunan dana ilegal menggunakan badan hukum KSP Indosurya Inti/Cipta yang dilakukan sejak November 2012 sampai dengan Februari 2020. Henry Surya diduga menghimpun dana dalam bentuk simpanan berjangka dengan memberikan bunga 8% hingga 11%. Kegiatan itu dilakukan di seluruh wilayah Indonesia tanpa dilandasi ijin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Akibatnya, KSP Indosurya Inti/Cipta gagal bayar atau nasabah tidak bisa mencairkan dana simpanannya.
Tersangka melanggar Pasal 46 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 1998 tentang Perbankan. Kemudian Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP juga Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.