Home Ekonomi Sejumlah Kalangan Dukung Langkah Mendag Usut Pelaku Penimbun Migor

Sejumlah Kalangan Dukung Langkah Mendag Usut Pelaku Penimbun Migor

Jakarta, Gatra.com - Langkah Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi yang akan menggandeng aparat penegak hukum untuk langsung menindak tegas penjual minyak goreng (migor) yang menjual di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, didukung banyak pihak. Langkah Lutfi dinilai pas membela kepentingan publik, khususnya rakyat kecil.

Anggota Komisi VI DPR Achmad Baidowi mengatakan, ketegasan pemerintah diperlukan dalam menyelesaikan sengkarut migor. Menurutnya, ketegasan pemerintah diperlukan dalam situasi sulit saat ini. Ia turut mendukung pengusutan mafia migor yang melibatkan para spekulan dan tengkulak.

“Kalau ada yang bilang penimbun adalah warga itu tidak benar. Tapi kalau yang menimbun minyak goreng adalah spekulan-spekulan bisa jadi benar,” ujar Achmad Baidowi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (10/3).

Politisi PPP itu menyatakan, langkah penegakan hukum diperlukan. Sebab, pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan agar ada pihak-pihak yang “bermain” dalam kasus kelangkaan migor. “Maka kemudian kalau spekulan itu ditindak secara hukum saya setuju karena menimbulkan keresahan dan menimbulkan instabilitas pangan di Indonesia,” katanya.

Pelibatan Polri dalam memastikan Harga Eceran Tertinggi (HET) benar-benar diberlakukan di pasaran, disampaikan Mendag Muhammad Lutfi dalam sidaknya ke Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, Rabu, 9 Maret 2022. Mantan Dubes RI untuk Amerika Serikat itu bahkan bergegas menuju Markas Besar (Mabes) Polri guna membahas hal tersebut.

“(HET diberlakukan) baik di ritel modern atau pun pasar tradisional” ujar Lutfi. Ia menuturkan, seharusnya harga migor sudah sesuai HET, karena stok di dalam negeri dalam kondisi melimpah dari kebijakan domestic market obligation (DMO).

“Barang minyak DMO itu melimpah cukup untuk lebih dari satu satu bulan, jadi kalau ditanya kapan stabil? Mestinya sudah berlangsung, dan harga sudah turun, kalau lihat rerata nasional harga [kemasan premium] sudah turun sudah Rp16.000, lebih Rp2.000 dari harga HET Rp14.000,” kata Lutfi.

Di kesempatan terpisah, Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadianto menyebut, langkah menggandeng penegak hukum sudah tepat. Ia mengurai, tiga faktor yang mengakibatkan kelangkaan migor. Pertama, lemahnya sikap politik pemerintah (political will). Kedua, buruknya tata kelola. Ketiga, lemahnya penegakan hukum.

“Jadi, political will dari pemerintah itu lemah sekali, sehingga mudah sekali dipermainkan sistemnya itu oleh bahasanya tengkulak atau calo yang cari keuntungan,” kata Trubus. Dari sisi hukum, ia berharap tindakan penegakan hukum dilakukan konsisten, berkesinambungan, dan tanpa pandang bulu.

“Ketika pelaku diproses, ini akan membuat public trust atau kepercayaan publik akan tumbuh. Karena kalau tidak, kejadian ini akan terus menerus,” Trubus memungkasi.

70