Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 20 bidang tanah dan bangunan yang di atasnya berdiri pabrik kertas PT Summit Paper dan PT Gunung Gilead milik bos Johan Darsono Grup, Johan Darsono (JD), tersangka kasus dugaan korupsi Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013–2019.
“Berhasil disita merupakan aset milik dan atau yang terkait tersangka JD di Kedunganyar dan Desa Sumberame, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik,” kata Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung di Jakarta, Kamis (10/3).
Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung menyita tanah selus 66.414 M2 yang di atasnya terdapat 2 pabrik tersebut berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Gresik Nomor 80/Pen.Pid/2022/PN.Gsk tanggal 24 Februari 2022.
Terhadap aset-aset tesangka Johan Darsono yang baru disita tersebut, lanjut Ketut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menyita dan menyegel sejumlah aset senilai Rp2.027.701.024.000 (lebih dari Rp2 triliun) dalam penyidikan perkara dugaan korups Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh LPEI ini.
“Hingga 10 Maret 2022, Tim Asset Tracing Penyidikan pada JAM Pidsus telah mengamankan dan menyelamatkan aset dalam perkara LPEI sebesar Rp2.027.701.024.000,” kata Ketut.
Penyitaan dan penyelamatan aset itu, lanjut Ketut, merupakan barang bukti kasus dugaan korups Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh LPEI Tahun 2013–2019.
Aset senilai lebih dari Rp2 triliun tersebut terdiri dari 8 bidang tanah seluas 621.489 M2 yang terletak di Jalan Jendral Basuki Rachmat, Kelurahan Pengantingan, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur dengan nilai estimasi aset sebesar Rp932.233.500.000 (Rp932,2 miliar) yang disita dari tersangka Darsono (JD), pemilik atau owner Johan Darsono Grup pada 9 Maret 2022.
Kemudian, 4 unit mesin dan peralatan PT Kertas Basuki Rachmat dengan nilai estimasi aset sebesar Rp500 miliar. Ini juga disit dari tersangka JD pada 9 Maret 2022. Lantas, 76 bidang tanah milik tersangka JD dan tersangka Suryo (S), Direktur PT Jasa Mulia Indonesia, PT Mulia Walet Indonsia, dan PT Borneo Walet Indonesia dengan nilai estimasi Rp595.467.524.000 (Rp595,4 miliar).
Ke-76 bidang tanah itu terdapat di beberapa tempat, di antaranya di Kabupaten Gresik, Jawa Timur; Kabupaten Sukoharjo, Kota Surakarta, Kabupaten Sragen, dan Kota Semarang, Jawa Tengah; serta Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 7 orang tersangka, yakni pemilik (owner) Johan Darsono Grup, Johan Darsono (JD); Direktur PT Jasa Mulia Indonesia, PT Mulia Walet Indonsia, dan PT Borneo Walet Indonesia, Suyono (S); dan Direktur Pelaksana III LEPI 2016, Arif Setiawan (AS).
Selanjutnya, Kepala Divisi Pembiayaan UKM 2015-2019, Ferry Sjaifullah (FS); Kepala Kantor Wilayah LPEI Surakarta 2016, Josef Agus Susanta (JAS); mantan Relationship Manager LPEI 2010–2014 dan mantan Pembiayaan UMKM 2014–2018, PSNM; dan mantan Kepala Divisi Risiko Bisnis LPEI April 2015–Januari 2019, DSD.
Kejagung kemudian menetapkan Johan Darsono dan Suyono sebagai tersangka kasus dugaan tidak pidana pencucian uang (TPPU) dari tindak pidana asal Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh LPEI Tahun 2013–2019.
Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung menetapak Johan Darsono sebagai tersangka pencucian uang berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-01/F.2/Fd.2/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/F.2/Fd.2/02/2022 tanggal 10 Februari 2022.
Sedangkan Suryo ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang berdasarkan Sprindik Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-02/F.2/Fd.2/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-02/F.2/Fd.2/02/2022 tanggal 10 Februari 2022.
Kedua orang tersangka tersebut ditetapkan berdasarkan Laporan Hasil Perkembangan Penyidikan dalam Perkara Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh LPEI Tahun 2013–2019.
Kejagung menyangka kedua petinggi dan pemilik perusahaan tersebut melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana, yaitu Pasal 3 juncto Pasal 4 Undang-Undang (UU) RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.