Home Hukum Divisi Humas Polri: Dua Tersangka Kasus KSP Indosurya Cipta Ditahan

Divisi Humas Polri: Dua Tersangka Kasus KSP Indosurya Cipta Ditahan

Jakarta, Gatra.com- Terdapat 2 dari 3 tersangka terkait kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta ditahan. Hal ini disampaikan oleh Divisi Humas Polri.

"Untuk tersangka saudara HS (Henry Surya) sudah dilakukan penahanan. Kemudian untuk saudara JI (June Indria) juga sudah dilakukan penahanan,"ucap Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Indosurya Finance Center, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat pada Kamis (10/03).

Henry Surya merupakan Ketua dari KSP Indosurya Cipta. Kemudian June Indria merupakan Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta.

Kasus ini berawal dari penghimpunan dana diduga secara ilegal menggunakan badan hukum Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta yang dilakukan sejak November 2012 sampai dengan Februari 2020.

Tersangka HS diduga menghimpun dana dalam bentuk simpanan berjangka dengan memberikan bunga 8–11%, kegiatan tersebut dilakukan di seluruh wilayah Indonesia dengan tanpa dilandasi ijin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kegiatan itu berakibat gagal bayar.

HS yang menjabat sebagai ketua Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta memerintahkan tersangka lainnya JI dan tersangka SA untuk menghimpun dana masyarakat menggunakan badan hukum Kospin Indosurya Inti/Cipta.

Gatot mengatakan bahwa perkara ini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri yang menggabungkan 22 laporan polisi. Kerugian dalam laporan polisi mencapai miliaran rupiah. Kemudian 240 saksi sudah diperiksa.

"Total kerugian sebagaimana dalam LP (laporan polisi) adalah Rp 513 m lebih,"ucap Gatot.

Tersangka melanggar Pasal 46 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 1998 tentang Perbankan. Kemudian Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP juga Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

365