Home Hukum Cemarkan Nama Baik 40 Anggota DPRD TTS Polisikan Bupati

Cemarkan Nama Baik 40 Anggota DPRD TTS Polisikan Bupati

Timor Tengah Selatan, Gatra.com  - Bupati Timor Tengah Selatan (TTS) Provinsi NTT, Epy Tahun Rabu malam (9/3) dilaporkan ke polisi oleh 40 anggota DPRD minus Fraksi Golkar. Absennya Fraksi Golkar ini diduga karena Bupati Epy Tahun sebagai Ketua Golkar Kabupaten TTS.

Aksi ini langsung dipimpin Ketua DPRD TTS Marcu Buana Mbau. Dia didampingi pemimpin DPRD lainya termasuk Ketua Badan Kehormatan dan anggota DPRD.

Laporan tersebut diterima langsung oleh Bripka Simon Mela dengan nomor STTLP / 65 / 111 / 2022 /RES TTS di ruang sentral pelayanan Kepolisian terpadu Resort TTS.

“Saya bersama 39 anggota DPRD semalam 9 Maret 2022 melaporkan Bupati TTS Epy Tahun ke Polisi. Ini karena dia mencemarkan nama baik lembaga. DPRD Timor Tengah Selatan omong kosong,” kata Ketua DPRD Marcu Buana Mbau ( 10/3).

Dugaan pencemaran nama baik ini jelas Marcu dilakukan Bupati Epy Tahun pada Jumat 25 Februari 2022 sekitar pukul 08.02 Wita di Kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Holtikultura Kabupaten TTS.

Saat itu Bupati Epy Tahun dalam sambutannya ketika penyerahan bantuan alat mesin pertanian (alsintan ) mengeluarkan beberapa pernyataan yang mengandung unsur pencemaran nama baik. Sambutan Bupati Epy Tahun tersebut disiarkan secara live melalui group Facebook Bupati TTS 2019-2024.

“Pertama dalam sambutannya Bupati menyebutkan kami dalam bahasa daerah yakni DPRD Napolba kit : Artinya DPRD omong kosong kita dan tidak berjuang untuk rakyat tetapi untuk kepentingan partai politik dan kepentingan pribadi. Ini kami tidak terima karena fitnah yang kejam ,” jelas Marcu

Kedua lanjut Marcu Bupati Epy Tahun mengatakan ada anggota DPRD yang selalu bilang berjuang untuk rakyat tetapi itu omong kosong ( Poi Oke ). Ketiga dia menyebutkan mereka DPRD yang sering membujuk kamu itu omong kosong (atone net nen full, poe oke)

“Terakhir atau yang keempat Bupati Epy Tahun menyebut kami anggota DPRD tidak datang hadir dalam kegiatan penyerahan alat mesin pertanian (alsintan ) tersebut karena minta naik gaji. Dasar ini kami laporkan Bupati ke Polisi,’ katanya.

Dia menambahkan penghinaan terhadap lembaga oleh Bupati ini jika tidak dilaporakan maka rakyat pasti menilai tudingann tersebut benar. Karena itu bersama anggota melaporkan kasus ini.

“Kalau kami tidak mengambil langkah hukum, melaporkan kasis ini publik bisa membenarkan apa yang disampaikan Bupati bahwa kami menipu, pembohong ," tambahnya.

Kapolres TTS AKBP I Gusti Putu Suka Arsa SIK mengatakan telah menerima laporan pengaduan pencemamaran nama baik oleh Bupati kepada anggota DPRD.

“Kami telah menerima laporan anggota DPRD yang mengadukan Bupati Epy Tahun karena merasa difitnah. Kami akan memperoses laporan ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku ,” kata AKBP I Gusti Putu Suka Arsa SIK.

Terhadap laporan tersebut Bupati TTS, Epy Tahun mengatakan dirinya taat hukum dan akan mengikuti proses atas laporan oleh pihak DPRD ke polisi.

“Saya siap mengikuti proses ahukum yang dilaporan anggota DPRD ke polisi. Sebagai warga negara yang taat hukum, saya akan mengikuti semua proses yang ada,” kata Epy Tahun. 

248