Home Hukum Kejagung Sita Aset Rp2 Triliun terkait Kasus Korupsi LPEI

Kejagung Sita Aset Rp2 Triliun terkait Kasus Korupsi LPEI

Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita dan menyelamatkan aset senilai Rp2.027.701.024.000 (lebih dari Rp2 triliun) dalam penyidikan perkara dugaan korups Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013–2019.

“Hingga 10 Maret 2022, Tim Asset Tracing Penyidikan pada JAM Pidsus telah mengamankan dan menyelamatkan aset dalam perkara LPEI sebesar Rp2.027.701.024.000,” kata Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, di Jakarta, Kamis (10/3).

Penyitaan dan penyelamatan aset itu, lanjut Ketut, merupakan barang bukti kasus dugaan korups Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh LPEI Tahun 2013–2019.

Aset senilai lebih dari Rp2 triliun tersebut, di antaranya terdiri dari 8 bidang tanah seluas 621.489 M2 yang terletak di Jalan Jendral Basuki Rachmat, Kelurahan Pengantingan, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur dengan nilai estimasi aset sebesar Rp932.233.500.000 (lebih dari Rp932,2 miliar) yang disita dari tersangka Darsono (JD), pemilik atau owner Johan Darsono Grup pada 9 Maret 2022.

Kemudian, 4 unit mesin dan peralatan PT Kertas Basuki Rachmat dengan nilai estimasi aset sebesar Rp500 miliar. Ini juga disit dari tersangka JD pada 9 Maret 2022. Lantas, 76 bidang tanah milik tersangka JD dan tersangka Suryo (S), Direktur PT Jasa Mulia Indonesia, PT Mulia Walet Indonsia, dan PT Borneo Walet Indonesia dengan nilai estimasi Rp595.467.524.000 (lebih dari Rp595,4 miliar).

Ke-76 bidang tanah itu terdapat di beberapa tempat, di antaranya di Kabupaten Gresik, Jawa Timur; Kabupaten Sukoharjo, Kota Surakarta, Kabupaten Sragen, dan Kota Semarang, Jawa Tengah; serta Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 7 orang tersangka, yakni pemilik (owner) Johan Darsono Grup, Johan Darsono (JD); Direktur PT Jasa Mulia Indonesia, PT Mulia Walet Indonsia, dan PT Borneo Walet Indonesia, Suyono (S); dan Direktur Pelaksana III LEPI 2016, Arif Setiawan (AS).

Selanjutnya, Kepala Divisi Pembiayaan UKM 2015-2019, Ferry Sjaifullah (FS); Kepala Kantor Wilayah LPEI Surakarta 2016, Josef Agus Susanta (JAS); mantan Relationship Manager LPEI 2010– 2014 dan mantan Pembiayaan UMKM 2014–2018, PSNM; dan mantan Kepala Divisi Risiko Bisnis LPEI April 2015–Januari 2019, DSD.

Kejagung kemudian menetapkan Johan Darsono dan Suyono sebagai tersangka kasus dugaan tidak pidana pencucian uang (TPPU) dari tindak pidana asal Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh LPEI Tahun 2013–2019.

Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung menetapak Johan Darsono sebagai tersangka pencucian uang berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-01/F.2/Fd.2/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/F.2/Fd.2/02/2022 tanggal 10 Februari 2022.

Sedangkan Suyono ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang berdasarkan Sprindik Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-02/F.2/Fd.2/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-02/F.2/Fd.2/02/2022 tanggal 10 Februari 2022.

Kedua orang tersangka tersebut ditetapkan berdasarkan Laporan Hasil Perkembangan Penyidikan dalam Perkara Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh LPEI Tahun 2013–2019.

Kejagung menyangka kedua petinggi dan pemilik perusahaan tersebut melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana, yaitu Pasal 3 juncto Pasal 4 Undang-Undang (UU) RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

65