Home Politik Menilik Peta Politik di MPR, Kuatkah untuk Amendemen Konstitusi?

Menilik Peta Politik di MPR, Kuatkah untuk Amendemen Konstitusi?

Jakarta, Gatra.com – Wacana amendemen konstitusi untuk mengubah masa jabatan presiden terus menyeruak. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah lembaga yang berwenang melakukan amendemen itu.

Saat ini, MPR dipimpin oleh Bambang Soesatyo, politisi Partai Golkar. Sementara jumlah anggota MPR saat ini adalah 711 orang. Rinciannya, 575 anggota DPR dan 136 anggota DPD.

Peneliti politik Saiful Mujani memetakan kekuatan politik terkait siapa saja kubu yang mendukung, menolak, dan belum bersikap tentang wacana amendemen konstitusi untuk mengubah masa jabatan presiden.

Sejauh ini, Saiful mencatat bahwa prosentase yang mendukung amendemen masih di bawah 30%. Rinciannya, Golkar 12%, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 8,2%, dan Partai Amanat Nasional (PAN) 6,2%.

Lalu kubu yang sejauh ini menolak adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) 18%, Partai Nasdem 8,3%, Partai Demokrat 7,6%, Partai Keadilan Sejahtera 7%. Apabila dijumlahkan,prosentase totalnya mencapai kurang lebih 40%. “Lebih besar dari yang mendukung penambahan masa kekuatan presiden,” ujar Saiful dalam episode terbaru “Bedah Politik bersama Saiful Mujani”, Kamis, (10/3/2022).

Sementara kubu yang belum diketahui sikapnya memiliki prosentase total 32,8%. Prosentase terbesar dimiliki oleh DPD sebesar 19%. Sisanya adalah Gerindra dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang belum menyatakan sikap.

“Katakanlah ini stabil. Kalaupun Gerindra dan PPP mendukung [amendemen konstitusi], itu tidak cukup untuk membuat dia menyepakati dilakukannya amandemen karena amandemen mintanya 2/3,” tutur Saiful.

Seperti diketahui, agar terwujud, amendemen konstitusi harus diusulkan oleh minimal 1/3 anggota MPR. Kemudian, sidang amendemen harus dihadiri 2/3 anggota. Terakhir, hasil amendmeen yang sah harus disepakati oleh mayoritas mutlak anggota MPR, yang dikenal dengan istilah 50% + 1.

201