Home Hukum KSOP Batam Kembali Amankan Dua Tug Boat Singapura Ilegal

KSOP Batam Kembali Amankan Dua Tug Boat Singapura Ilegal

Batam, Gatra.com - Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam kembali menangkap dua Kapal jenis tug boat bernama lambung TB An Rong dan TB An Ying saat melakukan aktivitas ilegal di Perairan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Kepala KSOP Khusus Batam, Revolino mengatakan, kapal berbendera Singapura tersebut diamankan tengah melakukan alih muatan di perairan Batu Ampar. Penindakan tersebut juga berkoordinasi dengan lintas instansi untuk memeriksa muatan kargo.

"Diduga kapal tersebut juga tengah melakukan aktifitas Ship to Ship tanpa dilengkapi dokumen resmi. Sejauh ini pemeriksaan juga melibatkan pihak Bea dan Cukai untuk melakukan pemeriksaan kargo," katanya, Kamis (10/3).

Revolino menjelaskan, kedua kapal tersebut juga diketahui belum melakukan registrasi pelayaran di KSOP Batam sebagai izin pemberi kelaiklautan.

"Kita juga berkoordinasi dengan lintas sektoral untuk pemeriksaan kapal ini. Seperti Bea dan Cukai juga Imrigasi, untuk pemeriksaan seperti paspor para kru dan nakhoda kapal," tambahnya. 

Revolino menegaskan, berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran mewajibkan, setiap kapal yang belayar di perairan Indonesia wajib memenuhi syarat dan perizinan kelautan yang berlaku.

"Dugaan awal Kapal melakukan aktivitas secara ilegal. Apabila ditemukan pelanggaran lainnya, tentu akan kita tindak tegas," ujarnya.

Kedua kapal tug boat dan seluruh kru kapal tersebut saat ini telah dibawa ke dermaga 99 Batu Ampar guna pemeriksaan lebih lanjut.

564