Home Hukum LPSK Ungkap Perbuatan Sadis Kepada Penghuni Kerangkeng Bupati Langkat

LPSK Ungkap Perbuatan Sadis Kepada Penghuni Kerangkeng Bupati Langkat

Jakarta, Gatra.com - Lembaga Perlindunagan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan investigasi kerangkeng di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin. Terungkap banyak dugaan perbuatan merendahkan martabat para korban.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan pihaknya menemukan adanya unsur pemaksaan untuk meminum urine.

"Dipaksa minum air kencing sendiri dan minum air kencing penghuni lainnya," kata Edwin dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube LPSK pada Rabu (9/3).

Terdapat 2 orang yang disuruh mengunyah cabai dengan berat 1,5 kg. Setelah dikunyah, cabe tersebut dimuntahkan dan dioleskan ke muka dan alat kelamin. Selanjutnya, diperintahkan untuk berhubungan sesama jenis.

Anak kereng atau korban juga dipaksa lomba onani dan dipaksa memakan makanan yang sudah diludahi.

"Saya belum pernah selama 20 tahun bekerja untuk para korban kekerasan belum pernah ketemu yang sesadis ini," tutur Edwin.

Pada kesempatan sebelumnya, LPSK memiliki kesimpulan bahwa setidak-tidaknya ada tiga dugaan tindak pidana di dalam kasus tersebut.

Pertama, Hasto mengatakan ada dugaan tindak pidana menghilangkan kemerdekaan orang atau beberapa orang oleh seseorang atau beberapa orang secara tidak sah, dengan orang yang tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan penghilangan kemerdekaan tersebut. Kedua, terdapat dugaan terjadi tindak pidana perdagangan orang.

“Karena berkaitan dengan adanya pendayagunaan orang-orang yang ada di dalam sel ini untuk melakukan pekerjaan-pekerjaan di kebun sawit atau di perusahaan, yang dimiliki oleh terduga pelaku secara paksa dan juga barangkali tidak memenuhi aturan-aturan di dalam ketenagakerjaan,” jelas Hasto.

Dugaan tindak pidana ketiga, kata Hasto, adalah adanya suatu panti rehabilitasi ilegal.

“Dan ini dari BNN [atau Badan Narkotika Nasional] daerah terutama sedang mengeluarkan penyataan bahwa ini bukan panti rehabilitasi yang sah,” imbuhnya.

80