Home Hukum KPK Ungkap Sudah Ada Praktik Culas Pembagian Kavling di Lahan IKN

KPK Ungkap Sudah Ada Praktik Culas Pembagian Kavling di Lahan IKN

Jakarta, Gatra.com - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan ada lahan di wilayah calon Ibu Kota Negara (IKN) terindikasi muncul penyimpangan. Termasuk praktik bagi-bagi kavling.

Hal itu disampaikan Alex saat KPK bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Koordinasi (rakor) Pemberantasan Korupsi Terintegrasi secara hybrid pada Rabu, 9 Maret 2022 di Kantor Gubernur Kaltim. Rakor tersebut juga melibatkan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Jangan sampai tikus mati di lumbung padi. Seharusnya tidak ada masyarakat miskin di Kaltim. Ibukota Negara (IKN) juga menjadi prioritas kami. Ternyata lahan IKN itu tidak semuanya clean and clearing. Dari informan kami sudah ada bagi-bagi kavling. Bapak Presiden juga sudah meminta pengawalan IKN kepada KPK,” kata Alex.

Alex berharap agar apapun bisnis yang dilakukan di Kaltim memberikan manfaat luas untuk masyarakat Kaltim.

“Pajaknya dibayarkan, dampak lingkungan minim, perusahaan bertanggung jawab secara sosial,” jelas Alex.

Sementara itu, Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi menyampaikan bahwa Kaltim sudah menerapkan MCP dengan 8 area strategis di tata kelola daerah dan hasilnya cukup memuaskan.

“Dari tahun ke tahun nilai MCP semakin membaik. Untuk Pemprov Kaltim nilainya 54% pada 2020, tahun 2021 naik menjadi 82%. Sedangkan untuk rata-rata pemda se-Kaltim memang masih rendah yaitu 65%. Tertinggi Balikpapan 89% dan terendah Mahakam Hulu 33%. Maklum masih baru,” tutur Hadi.

Turut hadir pada acara Inspektur Jenderal Kemendagri, Kepala Perwakilan BPKP, Kepala Kanwil ATR/BPN provinsi Kaltim, Kepala Daerah Kutai Barat, Kutai Timur, Berau, Bontang, Mahakam Hulu, Balikpapan, Kutai Kertanegara, Penajam Paser Utara, Paser, serta Forkompinda.

93