Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati setiap putusan peradilan, termasuk putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Plt. Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, saat ini pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi putusan dimaksud. Namun segera setelah diterima akan dipelajari putusan lengkapnya.
“Pemberantasan korupsi butuh komitmen kuat seluruh elemen masyarakat. Terlebih tentu komitmen dari penegak hukum itu sendiri,” kata Ali kepada wartawan, Kamis (10/3).
Korupsi sebagai musuh bersama dan kejahatan luar biasa maka cara-cara pemberantasannya pun dilakukan dengan cara yang luar biasa.
“Satu diantaranya tentu bisa melalui putusan yang mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat dan juga mampu memberi efek jera untuk mencegah perbuatan serupa kembali terulang,” jelas Ali.
Hal itu karena pemberian efek jera merupakan salah satu esensi penegakkan hukum tindak pidana korupsi, yang bisa berupa besarnya putusan pidana pokok atau badan, serta pidana tambahan seperti uang pengganti ataupun pencabutan hak politik.
“Oleh karenanya, putusan Majelis Hakim seyogyanya juga mempertimbangkan hakikat pemberantasan korupsi sebagai extra ordinary crime,” imbuh Ali.
Seperti diketahui, MA memotong masa hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dari 9 tahun penjara menjadi hanya selama 5 tahun.
Kemudian pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun dikurangi MA menjadi 2 tahun terhitung sejak Terdakwa selesai menjalani pidana pokok.
Majelis Kasasi mempertimbangkan Edhy sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan RI sudah bekerja dengan baik dan telah memberi harapan yang besar kepada masyarakat khususnya bagi nelayan.