Home Regional Penumpang Domestik di Bandara Ahmad Yani Semarang Tak Perlu Test PCR atau Antigen

Penumpang Domestik di Bandara Ahmad Yani Semarang Tak Perlu Test PCR atau Antigen

Semarang, Gatra.com - Para penumpang pesawat udara di Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang tidak perlu lagi menunjukkan hasil test PCR maupun antigen sebelum naik pesawat.

Menurut General Manager PT Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Hardi Ariyanto bagi penumpang perjalanan dalam negeri yang telah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster), tak wajib lagi menunjukkan hasl test PCR atau antigen.

“Kami sudah memberlakukan ketentuan ini berlaku efektif di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani,” katanya dalam rilis, Rabu (9/3).

Ketentuan ini, lanjut Hardi, menyusul kebijakan baru pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang dengan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Serta SE Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) .

“Prinsipnya kami selaku operator Bandara Ahmad Yani selalu siap mendukung dan melaksanakan segala kebijakan pemerintah,” ujarnya.

Meski, para calon penumpang perjalan dalam negeri harus memenuhi ketentuan antara lain, bagi yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam.

Bisa juga rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan

Jika kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, maka wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Serta wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Bagi calon penumpang dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan, dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Kami menghimbau kepada seluruh pengguna jasa Bandara Ahmad Yani untuk tetap mentaati dan menjalankan protokol kesehatan dan juga sudah menyiapkan aplikasi Peduli Lindungi dan mengisi electronic-Health Alert Card (e-HAC) sebelum ke Bandara agar dapat mempercepat proses pemeriksaan dan tidak menimbulkan antrian,” katanya.

1886