Home Hukum Kejagung Lelang Aset Koruptor Jiwasraya Rp520,8 Miliar

Kejagung Lelang Aset Koruptor Jiwasraya Rp520,8 Miliar

Jakarta, Gatra.com – Pusat Pelelangan Aset Kejaksaan Agung (PPA Kejagung) melelang sejumlah aset teridana perkara korupsi dan pencucian uang PT Asuransi Jiwasraya. Aset koruptor tersebut terdapat di sejumlah tempat dengan total harga dasar ditaksir senilai Rp520.834.145.600 (Rp520,8 miliar).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Rabu (9/3), menyampaikan, pelelangan sejumlah aset tersebut dalam upaya penyelesaian dan pemulihan kerugian negara.

“Telah melaksanakan dan akan melaksanakan kegiatan lelang barang rampasan dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada PT Asuransi Jiwasraya (persero),” ujarnya.

Pelelangan tersebut, lanjut Ketut, dilakukan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Berikut aset yang dilelang, yaitu:

1. Satu unit Kapal Phinisi dengan total nilai limit Rp7.456.069 dilelang oleh KPKPL Makassar pada 24 Februari 2022, namun karena belum ada peminat maka akan dilakukan lelang ulang.

2. Sejumlah 26 bidang tanah di Kabupaten Banjar dengan total nilai limit Rp37.824.223.000 melalui KPKNL Banjarmasin akan dilelang pada 10 Maret 2022.

3. Sejumlah 4 unit mobil dengan total nilai limit Rp1.013.075.000 melalui KPKNL Jakarta IV akan dilelang pada 10 Maret 2022.

4. Dua bidang tanah di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, dengan total nilai limit Rp114.630.000 akan dilelang pada 16 Maret 2022 oleh KPKNL Cirebon.

5. Sejumlah 23 bidang tanah dan/atau bangunan di Kabupaten Kubu Raya dan Kota Pontianak, 3 unit mobil, dan 4 unit sepeda motor dengan total nilai limit Rp48.021.106.000 akan dilelang pada 22 Maret 2022 oleh KPKNL Pontianak.

6. Sejumlah 26 bidang tanah dan atau bangunan di Kecamatan Cisauk, Kecamatan Tigaraksa dan Pakuaji, 1 unit Ruko di Kecamatan Serpong Utara, 1 unit rumah di Perum. Puspita Loka BSD, dan 1 unit Apartemen Casa De Farco di Kecamatan Cisauk dengan total nilai limit Rp131.092.634.000, yang akan dilelang pada 5 April 2022 oleh KPKNL Tangerang.

7. Sejumlah 61 bidang tanah di Desa Nameng, Rangkasbitung, Banten, dengan total nilai limit Rp11.169.089.000 yang akan dilelang pada 30 Maret 2022.

Kemudian, 31 bidang tanah di Desa Pabuaran, Kolelet Wetan, dan Cimangeunteung, Rangkasbitung dengan total nilai limit Rp2.486.627.000 akan dilelang pada 30 Maret 2022.

Selanjutnya, 64 bidang tanah di Desa Sukamanah, Rangkasbitung, dengan total nilai limit Rp16.740.322.000 akan dilelang pada 31 Maret 2022. Satu bidang tanah di Kecamatan Tanara dengan total nilai limit Rp2.114.651.000 akan dilelang pada 31 Maret 2022.

Sejumlah 61 bidang tanah di Desa Mekarsari dan Pasirkembang, Kecamatan Maja dengan total nilai limit Rp2.187.868.000 yang akan dilelang pada 31 Maret 2022. Sebanyak 46 bidang tanah di Desa Cisangu, Kabupaten Lebak dengan total nilai limit Rp332.506.600 akan dilelang pada 12 April 2022.

Masih di daerah Banten, 77 bidang tanah di Desa Dadap, Kecamatan Curugbitung dengan total nilai limit Rp45.109.185.000 akan dilelang pada 12 April 2022 dan 57 bidang tanah di Desa Bojongcae, Desa Panancangan, Kabupaten Lebak, dengan total nilai limit Rp9.253.931.000 akan dilelang pada 13 April 2022.

Setelah itu, sejumlah 61 bidang tanah di Desa Malabar, Kecamatan Cibadak dengan total nilai limit Rp3.649.227.000 akan dilelang pada 13 April 2022 dan 45 bidang tanah di Desa Asem, Cisangu, Kabupaten Lebak dengan total nilai limit Rp8.602.320.000 akan dilelang pada 14 April 2022.

Sejumlah 33 bidang tanah di Desa Cijoropasir, Kabupaten Lebak dengan total nilai limit Rp10.591.405.000 akan dilelang pada 14 April 2022. Aset-aset tersebut akan dilelang oleh KPKNL Serang.

8. Sejumlah 30 bidang tanah di Desa Sukamulya, Kabupaten Bogor, dengan total nilai limit Rp9.224.757.000 akan dilelang pada 6 April 2022, 43 bidang tanah di Desa Sukamulya, Kabupaten Bogor dengan total nilai limit Rp16.997.093.000 akan dilelang pada 7 April 2022.

Selanjutnya, 48 bidang tanah di Desa Mekarsari, Rumpin, Kabupaten Bogor dengan total nilai limit Rp52.418.243.000? akan dilelang pada 13 April 2022, 50 bidang tanah di Desa Mekarsari, Rumpin Kabupaten Bogor dengan total nilai limit Rp47.370.101.000 akan dilelang pada 14 April 2022, dan 49 bidang tanah di Desa Mekarsari, Rumpin, Kabupaten Bogor, dengan total nilai limit Rp11.284.814.000 akan dilelang pada 19 April 2022.

Masih di wilayah Bogor, 70 bidang tanah dan atau bangunan di Desa Kabasiran Kabupaten Bogor dengan total nilai limit Rp30.278.370.000? akan dilelang pada 14 April 2022, 87 bidang tanah dan atau bangunan di Desa Kabasiran, Kabupaten Bogor, dengan total nilai limit Rp15.501.899.000 akan dilelang pada 20 April 2022. Aset-aset tersebut akan dilelang oleh KPKNL Bogor.

Menurutnya, total nilai limit barang rampasan yang akan dilelang terkait korupsi dan pencucian uang pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sejumlah Rp520.834.145.600. https://lelang.go.id/

“Bagi masyarakat yang berminat untuk mengikuti lelang, dapat mengakses informasi pada alamat domain https://www.lelang.go.id dan media sosial resmi Kejaksaan RI,” katanya.

275