Karanganyar, Gatra.com - Para pencari keadilan di Pengadilan Agama (PA) Karanganyar, Jawa Tengah mulai beralih ke sistem elektronik untuk memudahkan administrasi hingga persidangan. Hal ini dilihat dari akses ke sistem e-Court yang diklaim telah menangani lebih dari 50% perkara.
Kepala Kantor PA Karanganyar, Fahrurazi mengatakan sistem e-Court yang diluncurkan pada 2018 lalu, ternyata banyak dipakai saat masa pandemi Covid-19. Terutama mulai tahun 2020 sampai sekarang.
“Dulunya saat diluncurkan, butuh waktu bagi masyarakat untuk mengenalnya. Namun dipakai secara masif saat pandemi. Mungkin karena kebutuhan mendesak. Aktivitas di luar rumah terbatas tapi harus mengurus sidang. Makanya pakai e-court. Misalnya sidang di PA Karanganyar tapi yang bersangkutan berada di Tangerang. Tinggal datangi PA Tangerang lalu menghubungkan sidang virtual PA Karanganyar via e-Court di sana,” katanya pada Rabu (9/3).
Disebutnya, e-Court melayani pendaftaran perkara secara online, taksiran panjar biaya secara elektronik, pembayaran panjar biaya secara online, pemanggilan dan persidangan secara online, hingga mengirim dokumen persidangan (replik, duplik, kesimpulan, jawaban). Aplikasi e-Court perkara diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya menerima pendaftaran perkara secara online di mana masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran perkara.
“Lebih hemat karena tak ada biaya pemanggilan. Karena pakai aplikasi saja dan terhubung secara virtual. Biayanya perkara pasti dan dapat ditransfer. Hemat waktu pula, yang terpenting jaminan dan kepastian hasil sidang, produk pengadilan dapat diambil maupun dikirimkan. Yang pakai e-court pernah sampai 60%," jelasnya.
Ia memperkirakan 50% lebih pencari keadilan dan kepastian hukum di PA Karanganyar menggunakan aplikasi e-Court. Ia mengatakan, di HUT ke-58 Pengadilan Agama, institusi ini berusaha menuju kemandirian pengadilan modern. PA juga terkoneksi Catatan Sipil perihal perubahan status kependudukan pencari keadilan.
Disebutnya, sebanyak 203 perkara masuk ke mejanya pada Januari 2022. Di bulan itu sebanyak 140 perkara diputus. Kemudian 144 perkara masuk lagi di bulan Februari dengan 134 perkara yang diputus. Dari daftar itu, 42 perkara diproses melalui e-Court pada Januari dan 27 perkara di Februari.
“Yang mendaftar pakai e-Court di Maret sampai tanggal 9 ini sebanyak 18 perkara. Kebanyakan perkara perceraian,” katanya.