Home Sumbagsel Muba Segera Pasang ETLE di Sekayu, Pelanggar Lalin Siap-siap Kena Tilang

Muba Segera Pasang ETLE di Sekayu, Pelanggar Lalin Siap-siap Kena Tilang

Sekayu, Gatra.com - Satlantas Polres Musi Banyuasin (Muba) akan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) guna ketertiban pengendara lalu lintas di wilayah Sekayu. Dalam waktu dekat Satlantas segera memasang kamera pengintai untuk bukti pelanggaran yang dilakukan pengendara.

Kasat Lantas Polres Muba, AKP Sandi Putra mengatakan, Simpang Balai Agung akan menjadi titik pertama pemasangan kamera tilang ini. Wilayah itu dinilai menjadi poros sentral perekonomian masyarakat dan perlewatan lintas jalur provinsi maupun kabupaten.

"Setelah Palembang, Muba merupakan kabupaten pertama di Sumsel yang menerapkan ETLE tersebut. Setelah uji coba di Simpang Balai Agung, nantinya ada empat titik kamera yang akan dipasang di wilayah Sekayu," ujarnya Rabu (9/3).

Sandi menambahkan, kamera pengintai tersebut akan merekam pelanggaran yang dilakukan pengendara seperti kelengkapan pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm, melanggar marka jalan atau melawan arus, hingga mengemudi secara ugal-ugalan. Sedangkan untuk roda empat akan terekam bagi yang merokok, menggunakan HP saat mengemudi, dan tidak menggunakan sabuk pengaman.

"Kamera pengintai ini akan merekam dan mengidentifikasi nopol kendaraan atau wajah pengendara bagi yang melanggar dan diproses sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan," terangnya.

Sandi menambahkan, jadi pelanggaran yang ada akan tersimpan dalam database ruang Traffic Management Center atau TMC. Penerapan ini terintegrasi secara nasional dan bank datanya di sini lalu berkoordinasi dengan Dirlantas dan Korlantas.

Apabila ETLE sudah berlaku, ia pun mengingatkan seluruh lapisan masyarakat termasuk aparat penegak hukum akan kena sanksi tilang apabila melanggar aturan lalu lintas. Menurutnya masyarakat harus benar-benar taat apabila ETLE sudah diberlakukan.

"Karena berbeda dengan sistem tilang manual yang apabila hari ini sudah kena tilang, maka besok tidak bisa ditilang sampai dengan putusan sidang. Bedanya dengan sistem ETLE, apabila hari ini melanggar dan besok melanggar lagi lalu terekam lagi maka dendanya semakin besar," ungkapnya.

Terkait adanya rencana pemasangan ETLE ini di Sekayu, salah satu warga, Uji mengaku sangat mendukung upaya Satlantas dalam menertibkan lalu lintas secara tilang elektronik.

"Semoga saja setelah ada ETLE para pelanggar lalin akan sadar, sehingga angka kecelakaan juga akan berkurang," tuturnya.

1401