Jakarta, Gatra.com - Mahakamah Agung (MA) memotong masa hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Hal itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 942 K/Pi.Sus/2022 tanggal 7 Maret 2022.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara selama 5 tahun,” kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro kepada wartawan, Rabu (9/3).
Edhy juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun terhitung sejak Terdakwa selesai menjalani pidana pokok,” imbuh Andi.
Majlis Kasasi mempertimbangkan Edhy sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan RI sudah bekerja dengan baik dan telah memberi harapan yang besar kepada masyarakat khususnya bagi nelayan.
Dalam hal ini Edhy mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 56/PERMEN-KP/2016 tanggal 23 Desember 2016 dan menggantinya dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 12/PERMEN-KP/2020.
Tujuannya dengan semangat untuk memanfaatkan benih lobster untuk kesejahteraan masyarakat, yaitu ingin memberdayakan nelayan dan juga untuk dibudidayakan karena lobster di Indonesia sangat besar.
Lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 12/PERMEN-KP/2020 tersebut eksportir disyaratkan untuk memperoleh Benih Bening Lobster (BBL) dari nelayan kecil penangkap BBL sehingga jelas perbuatan Terdakwa tersebut untuk menyejahterakan masyarakat khususnya nelayan kecil.
Sebelumnya Ehy Prabowo, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas vonis 9 tahun pidana penjara. Putusan itu yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang memperberat hukuman Edhy Prabowo.
Selain pidana pokok, PT DKI juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Edhy Prabowo berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp 9,6 miliar dan US$ 77.000. Jika tidak dibayar dalam rentang waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Edhy akan disita dan dilelang oleh jaksa unuk menutupi kekurangan uang pengganti. Jika harta bendanya tak cukup, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Tidak hanya uang pengganti, majelis hakim PT DKI juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik atau hak politik selama 3 tahun usai Edhy Prabowo selesai menjalani pidana pokok.