Jakarta, Gatra.com – Selain menjalankan fungsi revenue collector untuk optimalnya penerimaan negara, Bea Cukai juga proaktif dalam menjalankan fungsi community protector, yang merupakan fungsi untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari barang-barang yang dilarang maupun dibatasi, yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap kesehatan dan keamanan juga moralitas.
“Upaya perlindungan masyarakat tersebut dilaksanakan lewat aksi penindakan rokok ilegal di beberapa wilayah pengawasan yaitu Palu, Pekanbaru, dan Sidoarjo,” ungkap Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana.
Di wilayah Sulawesi, Bea Cukai Pantoloan berhasil menggagalkan dua kali upaya peredaran ratusan ribu batang rokok ilegal yang kedua lokasinya sama-sama berada di wilayah Kabupaten Pasangkayu.
Jika ditotal dari kedua penindakan tersebut, Bea Cukai Pantoloan berhasil menggagalkan peredaran 331.000 batang rokok ilegal dengan modus tidak dilekati pita cukai (polos), salah peruntukan, serta salah personalisasi. Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan adalah sebanyak Rp154.835.000.
Di Pekanbaru, Bea Cukai berhasil mengamankan sejumlah 3 koli rokok illegal tanpa dilekati pita cukai. Rokok ilegal dengan jenis sigaret kretek mesin (SKM) tersebut yang berisi total 120 Slop berhasil diamankan tim penindakan Bea Cukai Pekanbaru pada tanggal 03 Maret 2022 di gudang penyimpanan JNE Pekanbaru.
Dalam penindakan kali ini, tim penindakan Bea Cukai Pekanbaru melalui analisis informasi mendalam serta informasi dari beberapa kantor bea cukai terkait pada akhirnya mendapatkan informasi adanya pengiriman barang yang diduga sebagai barang kena cukai (BKC) ilegal dari Surabaya menuju Pekanbaru menggunakan ekspedisi JNE.
Atas informasi yang diperoleh, tim penindakan Bea Cukai Pekanbaru melakukan pemeriksaan terhadap barang kiriman tersebut bersama-sama dengan pihak JNE. Atas pemeriksaan tersebut, tim penindakan Bea Cukai Pekanbaru mendapati sejumlah 24.000 batang rokok ilegal dengan jenis sigaret kretek mesin.
Sementara itu, Bea Cukai Sidoarjo berhasil menggagalkan 22 koli rokok polos dengan nilai barang lebih dari Rp400juta dengan potensi kurigian negara dari sektor cukai mencapai lebih dari Rp200 juta, belom termasuk potensi kerugian immaterial dari mengkonsumsi barang yang dibatasi dan diawasi peredaranya tersebut.
Hatta menambahkan, Bea Cukai mengimbau masyarakat agar dapat berperan aktif untuk ikut memberantas peredaran rokok ilegal. “Bagi masyarakat yang menemukan kegiatan peredaran rokok ilegal dapat menginformasikan Bea Cukai ke kantor terdekat atau dengan menghubungi pusat kontak layanan 1500225,” pungkas Hatta.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI