Jakarta, Gatra.com - Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi menyebut, pemerintah akan menindak tegas oknum yang menghambat pasokan dan distribusi minyak goreng. Misalnya menimbun, memainkan harga, serta tindakan yang melawan hukum dan ketentuan lainnya.
"Kami sudah berkoordinasi secara melekat dengan Mabes Polri, dan kami ingatkan kepada seluruh yang mengikuti tatanan niaga perdagangan minyak goreng ini untuk mentaati," tegasnya dalam konferensi pers secara virtual pada Rabu (9/3).
Lutfi menjelaskan, pemerintah telah memastikan ketersediaan pasokan minyak goreng melalui program Domestic Market Obligation (DMO). Jumlah pasokan minyak goreng yang digelontorkan pemerintah lebih dari cukup untuk kepentingan nasional.
"Kami ingin mengingatkan kepada seluruh masyarakat terutama yang mengikuti tata niaga perdagangan minyak goreng. Minyak tersebut adalah minyak pemerintah dalam program DMO," ucapnya.
Soal harga, Lutfi meminta agar semua pelaku ritel mematuhi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Penjualan minyak goreng di atas HET akan langsung ditindak tegas aparat kepolisian dan diberi sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
"HET minyak goreng curah sebesar Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium sebesar Rp14.000 per liter," jelasnya.
Ia juga menegaskan, tidak ada lagi stok lama minyak goreng di pasaran. Apabila pelaku ritel mengaku masih memiliki stok lama, akan segera diverifikasi oleh aparat hukum.
"Kita minta semua untuk berpartisipasi di dalam proses ini. Kalau bisa masyarakat juga ikut melaporkan adanya kecurangan-kecurangan. Kami akan menindaklanjutinya secara hukum," katanya.