Home Politik Riuh Wacana Penundaan, Bawaslu: Pemilu Tetap Digelar 14 Februari 2024!

Riuh Wacana Penundaan, Bawaslu: Pemilu Tetap Digelar 14 Februari 2024!

Jakarta, Gatra.com – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, menegaskan bahwa pihaknya tetap taat kepada keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang sudah menetapkan tanggal pemilu dua tahun mendatang.

“Kami berdasarkan landasan itu, pemilu akan tetap dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Maka secara mutatis mutandis tidak ada penundaan,” tegas Rahmat dalam webinar yang digelar Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (PSHTN FHUI), Rabu, (9/3).

Rahmat menyebut pihaknya mendukung KPU dalam menentukan tanggal pemungutan suara itu. Selain menjadi amanat Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu, langkah tersebut juga wajib segera ditetapkan agar tahapan pemilu menuju Pemilu 2024 bisa dimulai.

UU tersebut mengamanatkan bahwa tahapan pemilu dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara. Dengan demikian, Rahmat mengatakan bahwa tahapan pemilu akan dimulai sekitar bulan Juli 2022.

Tak hanya itu, Rahmat juga menyebut bahwa persiapannya akan dimulai lebih awal, yakni bulan April 2022. Pasalnya, pelantikan anggota baru KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 akan dilaksanakan maksimal pada 11 April 2022.

“Jadi kalau misalnya ada isu penundaan, maka pasti ada perubahan tanggal pemungutan suara. Di sini kan sejauh ini belum ada,” tandas Rahmat.

Rahmat menolak berbicara banyak terkait isu-isu politis yang sedang berkembang di masyarakat. Sebagai bagian dari kalangan penyelenggara pemilu, ia menegaskan bahwa Bawaslu akan fokus dan taat pada keputusan yang sudah disetujui bersama oleh pemerintah, DPR, dan KPU tentang penetapan tanggal Pemilu 2024.

76