Jakarta, Gatra.com - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran, Susi Dwi Harijanti mengatakan bahwa perubahan masa jabatan presiden atau yang sering diwacanakan Jokowi 3 Periode merupakan bentuk abusive constitutionalism.
Bentuk konstitusionalisme ini berfokus pada hilangnya demokrasi setelah adanya proses reformasi. Biasanya, para pemimpin politik akan memodifikasi konstitusi di negaranya untuk kepentingan pribadi yang permanen.
Susi menjelaskan, ada beberapa ciri dari abusive constitutionalism ini. Pertama, penguasa menggunakan cara-cara perubahan yang memang diatur di dalam konstitusi untuk memodifikasi konstitusi yang berlaku.
Kedua, penguasa akan melakukan berbagai macam amandemen terhadap konstitusi yang sedang berlaku. Dalam isu Jokowi 3 Periode ini, bisa dipastikan memerlukan amandemen UUD 45.
"Ketiga, dia tidak sejalan dengan norma konstitusionalisme yang diklasifikasi berdasarkan nilai konstitusi," katanya dalam diskusi virtual pada Selasa (8/3).
Akhirnya, lanjut Susi, semua paket dari perubahan UUD 45 itu akan mengancam konstitusionalisme yang normatif.
"Saya katakan tadi harus ditolak! Baik untuk memperpanjang satu atau dua tahun," tegasnya.