Jakarta, Gatra.com – Bea Cukai memiliki peran penting dalam meningkatkan pertumbuhan industri melalui penerapan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai yang tepat sasaran. Untuk memaksimalkan peran tersebut, Bea Cukai melaksanakan sosialisasi di berbagai wilayah.
Kasubdit Humas dan Penyuluhan, Hatta Wardhana, mengungkapkan bahwa kegiatan sosialisasi bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai ketentuan-ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai.
“Bea Cukai memiliki fungsi sebagai industrial assintance, artinya Bea Cukai mendukung industri dan perdagangan yang menjadi aspek penting dalam menjaga pertumbuhan ekonomi nasional. Untuk itu, perlu bagi kami memberikan bimbingan terkait peran Bea Cukai kepada masyarakat,” imbuh Hatta.
Seiring terbitnya peraturan baru di bidang kepabeanan, Bea Cukai Lampung mengadakan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 175/PMK.04/2021 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor, Kamis (24/02).
Kegiatan diikuti oleh pengguna jasa dan pegawai di lingkungan Bea Cukai Lampung yang diselenggarakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting. Melalui sosialisasi tersebut, diharapkan pengguna jasa memahami tata cara perolehan dan pengajuan pembebasan bea masuk atas impor kembali barang yang telah diekspor (reimpor).
Sama-sama menyelenggarakan sosialisasi secara daring, Bea Cukai Tanjung Perak memberikan bimbingan kepada pengguna jasa dalam bentuk Kelas Bimbingan Kepabeanan dengan tajuk “Perbaikan dan Perubahan Data PIB”, Jumat (25/02). Kelas diikuti oleh 260 pengguna jasa di lingkungan Bea Cukai Perak dan diselenggarakan secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting. Melalui bimbingan ini, diharapkan para pengguna jasa memahami tentang pengajuan, perubahan, dan perbaikan data Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
Melalui undangan dari Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Bea Cukai Bekasi melaksanakan sosialisasi dengan tema Pusat Logistik Berikat (PLB) dan Gudang Berikat (GB), Kamis (24/02). Kegiatan sosialisasi dihadiri oleh para pengusaha pergudangan dan sebagian pengguna jasa yang telah mendapatkan fasilitas PLB dan GB.
Harapannya, bagi pengguna jasa yang telah mendapatkan fasilitas PLB dan GB dapat saling berbagi pengalaman dan bagi yang belum bisa terdorong untuk mengajukan fasilitas PLB dan GB.
Sementara itu, di Magelang, Bea Cukai Magelang turut hadir dalam peluncuran awal Mall Pelayanan Publik (MPP), Kamis (24/02). Layanan yang diberikan Bea Cukai Magelang antara lain layanan registrasi nomor identitas khusus ponsel atau International Mobile Equipment Identity (IMEI), permohonan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), dan informasi seputar kepabeanan dan cukai.
Dengan bergabungnya Bea Cukai Magelang dalam MPP, diharapkan dapat membantu meningkatkan pelayanan publik di Kota Magelang, sehingga masyarakat dapat lebih cepat mengurus perizinan yang diperlukan.
“Bea Cukai terus berupaya memaksimalkan dukungan terhadap industri dan perdagangan melalui bimbingan dan asistensi di bidang kepabeanan dan cukai. Harapannya, perekonomian dapat terus tumbuh seiring meningkatnya pengetahuan masyarakat di bidang kepabeanan dan cukai,” pungkas Hatta.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI