Home Hukum Terpidana Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Dieksekusi ke Lapas Tangerang

Terpidana Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Dieksekusi ke Lapas Tangerang

Jakarta, Gatra.com - Jaksa Eksekutor KPK Hendra Apriansyah telah melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Muhammad Azis Syamsuddin.

Hal itu berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 89 /Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt. Pst tanggal 17 Februari 2022.

“Terpidana tersebut dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan di kurangi selama masa penahanan yang sudah dijalani ketika proses penyidikan,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (8/3).

Azis kemudian melunasi pidana denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

“Terpidana Azis Syamsudin telah lunas melakukan pembayaran melalui rekening bank penampungan KPK. Jaksa eksekutor akan segera melakukan penyetoran ke kas negara sebagai bagian dari aset recovery perkara tindak pidana korupsi,” imbuh Ali.

Politisi Golkar itu juga mendapatkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok.

Ia terbukti menyuap eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain terkait pengurusan penyelidikan KPK di Lampung Tengah, senilai Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar.

104