Home Internasional Ini Dia Daftar Negara Tak Bersahabat Menurut Rusia

Ini Dia Daftar Negara Tak Bersahabat Menurut Rusia

Moskow, Gatra.com- Rusia mengatakan semua kesepakatan perusahaan dengan perusahaan dan individu dari "negara yang tidak bersahabat" sekarang harus disetujui oleh komisi pemerintah. Al Jazeera, 08/03.

Moskow mengatakan pada Senin bahwa pihaknya menyetujui daftar negara dan wilayah yang mengambil "tindakan tidak bersahabat" terhadap Rusia, perusahaan dan warganya setelah sanksi ekonomi yang parah atas konflik Ukraina.

Daftar tersebut mengikuti keputusan presiden pada 5 Maret yang mengizinkan pemerintah, perusahaan, dan warga Rusia untuk sementara membayar utang mata uang asing yang terutang kepada kreditur luar negeri dari "negara-negara yang tidak bersahabat" dalam rubel.

Menurut pernyataan pemerintah, daftar itu termasuk Albania, Andorra, Australia, Inggris Raya, termasuk Jersey, Anguilla, Kepulauan Virgin Britania Raya, Gibraltar, negara-negara anggota Uni Eropa, Islandia, Kanada, Liechtenstein, Mikronesia, Monako, Selandia Baru, Norwegia, Korea Selatan, San Marino, Makedonia Utara, Singapura, Amerika Serikat, Taiwan, Ukraina, Montenegro, Swiss dan Jepang.

Untuk melakukan pembayaran tersebut, pemerintah mengatakan debitur harus membuka jenis rekening khusus rubel dengan bank Rusia dan mentransfer rubel setara dengan jumlah mata uang asing yang terutang, menurut nilai tukar resmi bank sentral pada hari pembayaran.

Pengaturan sementara untuk membayar utang luar negeri ini berlaku untuk pembayaran yang melebihi 10 juta rubel (US$76.000) per bulan.

Perang Rusia di Ukraina telah disambut dengan kemarahan dari komunitas internasional, dengan Uni Eropa, Inggris, dan AS, antara lain, memberlakukan berbagai sanksi ekonomi di Moskow.

Ratusan orang telah tewas di Ukraina sejak Rusia melancarkan perangnya pada 24 Februari, menurut angka PBB, dengan jumlah korban sebenarnya dikhawatirkan akan jauh lebih tinggi. Lebih dari 1,7 juta orang telah meninggalkan Ukraina ke negara-negara tetangga, menurut badan pengungsi PBB.

243