Home Hukum Edarkan Sabu, Pasangan Kekasih Janda - Duda Dicokok Petugas

Edarkan Sabu, Pasangan Kekasih Janda - Duda Dicokok Petugas

Sukoharjo, Gatra.com - Sepasang kekasih, berinsial YS (27) warga Dukuh Geneng, Desa Ngombakan, Kecamatan Polokarto dan SNCD (25) warga Kampung Sewu, Jebres, Surakarta, kompak edarkan narkotika jenis sabu. 

Saat dihadirkan dalam konfrensi pers di Mapolres Sukoharjo, SNCD mengaku hanya mengikuti pacarnya untuk mengedarkan sabu-sabu. Dalam sekali jalan, ia mendapat jatah upah Rp50.000. "Cuma ikut pacar saya, dulu juga pernah pakai," ungkapnya, Selasa (8/3). 

Barang tersebut ia dapatkan dari temannya yang berada di Lembaga Permasyarakatan (LP) Nusakambangan, Cilacap. Wilayah pengirimannya sendiri yakni tidak jauh dari rumahnya, tepatnya di daerah Jurug, Surakarta. 

Dia mengaku sudah menjalin hubungan dengan pacarnya selama empat tahun. Hanya saja baru satu bulan terakhir ini diajak melakukan transaksi sabu-sabu. 

Kedua pasangan kekasih yang berstatus duda dan janda tersebut langsung mendapat tawaran dari Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan untuk melangsungkan ijab kabul. Hanya saja keduanya tampak malu-malu kucing.

"Ini pasangan kekasih, kalau mau nanti dipanggilkan Pak Penghulu. Tapi itu nanti kita kembalikan ke yang bersangkutan, apakah mau melanjutkan hubungan mereka menjadi status pernikahan atau tidak tentunya kita kembalikan ke mereka. Tapi kalau mau kita kembalikan ke Lapas karena kewenangan berada di Lapas, apakah diijinkan melangsungkan pernikahan atau tidak," terang Kapolres. 

Kapolres mengatakan, penangkapan kedua tersangka berkat informasi yang diterima petugas. Dimana rumah pelaku YS sering digunakan sebagai tempat menyimpan narkotika jenis sabu. Atas informasi tersebut, pada hari Sabtu 19/2/2022) petugas langsung mendatangi rumah itu dan langsung melakukan penangkapan terhadap dua tersangka, YS dan SNCD. 

Selain menangkap sepasang kekasih ini, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti. Diantaranya 3,82 gram sabu yang dibungkus menjadu dua paket. 

"Kedua tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun ditambah dengan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp miliar," tandas Kapolres didampingi Kasat Narkoba AKP Paryudi.


 

1161