Jakarta, Gatra.com - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh personel Kepolisian untuk melaksanakan kewajiban membayar dan melakukan pelaporan pajak.
"Saya harapkan kewajiban kita betul-betul bisa dilaksanakan dengan baik sebagai bagian dan kewajiban kita berkontribusi untuk negara," katanya dalam acara pelaporan SPT Tahunan oleh pejabat negara di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Selasa (8/3).
Ia menyebut, pajak merupakan sumber penerimaan APBN serta menjadi tulang punggung penerimaan negara. Oleh karena itu, sikap taat pajak sebagai cerminan mendukung program pemerintah.
Menurutnya, taat pajak di tengah pandemi Covid-19 juga akan mendorong pemulihan ekonomi nasional (PEN). Maka pemerintah bisa memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat, seperti bantuan sosial, bantuan langsung tunai dan lainnya.
"Pada kesempatan ini saya mendorong kepada seluruh wajib pajak untuk betul-betul bisa melaksanakan kewajiban pajaknya. Baik bagi wajib pajak perorangan ataupun wajib pajak badan," ujar Sigit.
Ia menegaskan, Polri juga akan mengawal kepatuhan seluruh wajib pajak khususnya wajib pajak badan, agar bisa memenuhi kewajibannya. Hal itu bisa bermanfaat bagi kepentingan masyarakat, kepentingan bangsa dan negara dalam rangka mendorong pergerakan pertumbuhan dan perputaran ekonomi di Indonesia.
"Saya dorong mari kita bayar pajak tepat waktu paling lambat 31 Maret untuk wajib pajak perorangan dan 31 April wajib pajak badan. Dengan pajak kuat, Indonesia Maju," tutup Sigit.
Dalam acara ini, Sigit juga memastikan dirinya telah melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan secara online atau melalui aplikasi e-filing. "Saya Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, hari ini saya sudah melaksanakan pelaporan tahunan pajak penghasilan secara online melalui elektronik filing atau biasa dikenal e-filing," kata Sigit.