Jakarta, Gatra.com - Terpidana Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan dieksekusi sesuai putusan dalam perkara suap Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein.
Jaksa Eksekusi Rusdi Amin, telah selesai melaksanakan putusan perkara suap dengan Terpidana Tubagus Chaeri Wardana yang berkekuatan hukum tetap sebagaimana Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung Nomor : 60/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg tanggal 12 Januari 2022.
“Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dengan cara dimasukkan dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (8/3).
Selain itu adik kandung mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ini tidak dilakukan pengurangan masa penahanan karena saat ini Wawan bersangkutan masih menjalani pidana dalam perkara sebelumnya.
“Diputuskan juga berupa kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp150 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” imbuh Ali.
Tim Jaksa eksekutor juga melakukan penyitaan uang senilai Rp36 miliar, USD 4.120, SGD 1.656, GBP 3.780, dan AUD 10. Uang-uang tersebut antara lain untuk kebutuhan dan kecukupan kewajiban pidana pembayaran uang pengganti perkara lain.
Merujuk pada putusan pada tingkat MA maka kewajiban pembayaran uang pengganti yang harus dibayar dan kemudian disetorkan ke kas negara sejumlah Rp58 Miliar.
Untuk diketahui Wawan sedang menjalani hukuman pidana penjara di Lapas Sukamiskin terkait sejumlah perkara. Yakni suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Lebak di Mahkamah Konsitusi dimana masa hukumnnya tujuh tahun.
Hukuman penjara Wawan ditambah lima tahun dalam kasus TPPU. Serta tambahan hukuman setahun di kasus Kalapas Sukamiskin tersebut.