Jakarta, Gatra.com – Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung) menyita aset berupa 76 bidang tanah sekitar 199.898 M2 yang memiliki estimasi nilai Rp595.467.524.000 (Rp595,4 miliar) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembiayaan ekspor pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013–2019.
“Kejagung telah melakukan tindakan penyitaan dan pengamanan barang bukti dalam dugaan Tipikor dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh LPEI,” kata Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung di Jakarta, Selasa (8/3).
Tanah seharga lebih setengah triliun rupiah tersebut merupakan aset tersangka Johan Darsono (JD), pemilik atau owner Johan Darsono Grup dan tersangka Suryo (S), Direktur PT Jasa Mulia Indonesia, PT Mulia Walet Indonsia, dan PT Borneo Walet Indonesia.
“[Tanah tersebut] berada di beberapa tempat, di antaranya di Kabupaten Gresik, Jawa Timur; Sukoharjo, Jawa Tengah; Kota Surakarta, Jawa Tengah; Kabupaten Sragen, Jawa Tengah; Kota Semarang; Jawa Tengah, dan Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah,” katanya.
Sebelumnya, Kejagung menyita sejumlah aset, di antaranya tanah dan bangunan seluas 1.221 M2. Penyitaan tersebut telah mendapatkan Penetapan Pengadilan Negeri Surakarta. Pada pokoknya mengizinkan penyidik Kejagung untuk menyita tanah dan bangunan di Kelurahan Kemlayan, Kecamatan Serangan, Kota Surakarta, Jawa Tengah.
Penetapan Pengadilan Negeri Surakarta itu, yakni Nomor: 71/Pen.Pid/2022/PN Skt tanggal 17 Februari 2022. Adapun aset yang disita adalah tanah dan bangunan berupa Toko L dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 221, Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 278, SHGB No. 279, dan SHGB No.280, dan SHGB No. 328.
“Terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya,” katanya.
Kejagung pada Senin (21/2) menyita11 bidang tanah seluas 85.427 M2 milik tersangka JD. Ke-11 bidang tanah tersebut terdiri dari 5 bidang tanah seluas 14.900 M2 di Desa Kedunganyar, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
“[Penyitaan] berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Gresik Nomor: 48/Pen.Pid/2022/PN.Gsk tanggal 04 Februari 2022,” katanya.
Kemudian, 6 bidang tanah seluas 70.527 M2 di Desa Tapen, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang, Provinsi Jawa Timur. Penyitaan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jombang Nomor: 102/Pen.Pid/2022/PN Jbg tanggal 17 Februari 2022.
“Selanjutnya Tim Penyidik bersama dengan Tim Pengelolaan Barang Bukti melakukan pemasangan tanda penyitaan dan tindakan pengamanan terhadap barang bukti tersebut,” ujarnya.
Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejagung juga telah menyita 3 bidang tanah seluas 16.360 M2 milik tersangka JD. Penyitaan tersebut telah mendapatkan penetapan dari wakil ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 7 orang tersangka, yakni pemilik (owner) Johan Darsono Grup, Johan Darsono (JD); Direktur PT Jasa Mulia Indonesia, PT Mulia Walet Indonsia, dan PT Borneo Walet Indonesia, Suyono (S); dan Direktur Pelaksana III LEPI 2016, Arif Setiawan.
Selanjutnya, Kepala Divisi Pembiayaan UKM 2015-2019, Ferry Sjaifullah; Kepala Kantor Wilayah LPEI Surakarta 2016, Josef Agus Susanta; mantan Relationship Manager LPEI 2010-2014 dan mantan Pembiayaan UMKM 2014-2018, PSNM; dan mantan Kepala Divisi Risiko Bisnis LPEI April 2015-Januari 2019, DSD.
Kejagung kemudian menetapkan JD dan owner/Direktur PT Mulia Walet Indonesia, Direktur Jasa Mulya Walet, dan PT Borneo Walet Indonesia, S; sebagai tersangka kasus dugaan tidak pidana pencucian uang (TPPU).
“Pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019,” kata Leo.
Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung menetapak JD sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-01/F.2/Fd.2/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/F.2/Fd.2/02/2022 tanggal 10 Februari 2022.
Sedangkan S ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Sprindik Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-02/F.2/Fd.2/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-02/F.2/Fd.2/02/2022 tanggal 10 Februari 2022.
“Dua orang tersangka tersebut ditetapkan berdasarkan Laporan Hasil Perkembangan Penyidikan dalam Perkara Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh LPEI Tahun 2013-2019,” katanya.
Kejagung menyangka ketiga petinggi dan pemilik perusahaan tersebut melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana, yaitu Pasal 3 juncto Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.