Home Hukum Korupsi Gereja di Mimika, KPK Duga Ada Arahan Kesampingkan Aturan Hukum

Korupsi Gereja di Mimika, KPK Duga Ada Arahan Kesampingkan Aturan Hukum

Jakarta, Gatra.com - Penyidik KPK memeriksa tiga orang saksi di kantor Badan Pemeriksa Keunagan Perwakilan Jawa Timur. Saksi ini berkaitan dengan penyidikan perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 TA 2015 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.

Dua saksi yang hadir dari pihak swasta yakni Koordinator Project Manager PT. Waringin Megah, Daem Nova Arianto dan Achilees Hugo Krisna Noya. Sementara satu orang lainnya Tim Estimator PT. Waringin Megah, Julistiana, tidak hadir dan mengkonfirmasi untuk dijadwal ulang kembali.

“Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain mengenai dengan pelaksanaan teknis yang dilakukan oleh kontraktor maupun konsultan perencana dimana diduga ada arahan tertentu dari pihak yang terkait dengan perkara ini agar mengesampingkan aturan-aturan hukum dalam proses pelaksanaan pekerjaan proyek nantinya," kata Plt. Juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa (8/3).

Penyidikan dari tahun 2020 hingga saat ini KPK masih melakukan penyidikan atas perkara tersebut. Tim penyidik KPK saat ini juga masih mengumpulkan alat bukti diantaranya akan memeriksa saksi-saksi.

KPK hingga saat ini belum dapat menyampaikan detail pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Ali, sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan atau penahanan telah dilakukan.

“Setiap perkembangan perkara ini pasti akan kami sampaikan kepada publik secara transparan dan akuntabel sebagimana amanat UU KPK,” imbuh Ali.

1088