Home Hukum KPK Telisik Perintah Bupati Langkat Tentukan Fee Proyek

KPK Telisik Perintah Bupati Langkat Tentukan Fee Proyek

Jakarta, Gatra.com - Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi perkara dugaan korupsi terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumuatera Utara. Pemriksaan bertempat kantor Sat Brimobda Sumatera Utara.

Para saksi yakni Plt. Kepala Dinas PUPR Kab. Langkat Sujarno, Kepala Bidang Binamarga Dinas PUPR Kab. Langkat Deni Turio, Pejabat Pengadaan Dinas PUPR Kab. Langkat Agung Supriadi, Kepala Bagian ULP Setda Kab. Langkat Suhardi, Kasubbag Pengelolaan Bag. PBJ Setda Kab. Langkat Wahyu Budiman, dan mantan Kasubbag Pengelolaan Bag. PBJ Setda Kab. Langkat Yoki Eka Prianto.

“Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya pertemuan para saksi dengan tersangka TRP (Terbit Rencana Perangin Angin) dimana dalam beberapa kesempatan pertemuan tersebut diduga ada perintah terdangka TRP untuk menentukan nilai fee proyek bagi para kontraktor yang berkeinginan untuk dimenangkan dalam pelaksanaan proyek di Kabupaten Langkat,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (8/3).

KPK menetapan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) dan adiknya yang juga Kepala Desa Balai Kasih Iskandar Perangin Angin (ISK) sebagai tersangka. Keduanya melakukan pengaturan dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat.

Terbit Rencana memerintahkan penjabat Kadis PUPR Kabupaten Langkat Sujarno dan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Suhardi untuk berkoordinasi aktif dengan Iskandar PA sebagai representasi Bupati.

Agar bisa menjadi pemenang paket proyek pekerjaan, diduga ada permintaan persentase fee oleh Bupati Langkat melalui adiknya tersebut dengan nilai persentase 15% dari nilai proyek untuk paket pekerjaan melalui tahapan lelang dan nilai persentase 16,5% dari nilai proyek untuk paket penunjukkan langsung.

Selain dikerjakan oleh pihak rekanan, ada juga beberapa proyek yang dikerjakan oleh Bupati melalui perusahaan milik sang adik. Pemberian fee oleh Muara Perangin Angin diduga dilakukan secara tunai dengan jumlah sekitar Rp786 juta yang diterima melalui perantara.

Hal ini KPK menduga dalam penerimaan sampai dengan pengelolaan uang-uang fee dari berbagai proyek di Kabupaten Langkat, Bupati menggunakan orang-orang kepercayaannya.

35