Jakarta, Gatra.com - Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengklarifikasi terkait informasi penghapusan syarat tes antigen dan PCR untuk perjalanan transportasi kereta api dan pesawat.
Ia menegaskan, penghapusan syarat tes antigen dan PCR ini baru akan berlaku setelah dituangkan dalam surat edaran (SE) kementerian dan lembaga terkait. Saat ini, aturan yang berlaku masih merujuk pada SE Satgas Covid-19 Nomor 22 tahun 2021.
"Hingga saat ini, terkait syarat perjalanan dalam negeri dan internasional, Kementerian Perhubungan selalu merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19," kata Adita dalam keterangan tertulisnya yang diterima pada Senin (7/3).
Menurutnya, informasi itu bersumber dari hasil rapat terbatas (ratas) yang dilaksanakan pada hari ini, Senin (7/3). Hal itu disampaikan dalam ratas oleh Koordinator PPKM Jawa Bali, Luhut Binsar Pandjaitan.
Ia menegaskan, Kementerian Perhubungan akan melakukan penyesuaian segera setelah Satgas Covid-19 melakukan revisi aturan. Selanjutnya, pemerintah akan segera mengumumkan kepada masyarakat luas ketika SE itu telah diterbitkan.
Sebelumnya, Luhut mengutarakan hal itu dalam dalam konferensi pers hasil Ratas PPKM siang ini. Salah satu poinnya yakni penghapusan kewajiban menunjukkan hasil negatif tes Antigen dan PCR bagi pelaku perjalanan domestik. Aturan itu berlaku bagi seluruh moda transportasi, baik darat, udara, hingga laut.
"Pertama, pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat, yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif," kata Luhut.