Jakarta, Gatra.com - Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara uang pengganti dari terpidana mantan Plt. Kadis PU Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi sejumlah Rp1,1 miliar.
Pengembalian uang pengganti ini berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Nomor : 18/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Plg tanggal 19 Januari 2021.
“Terpidana melakukan pembayaran uang pengganti dengan cara mengangsur sebanyak 5 kali,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (7/3).
Selanjutnya Tim Jaksa Eksekusi masih akan tetap dan terus melakukan penagihan pembayaran uang denda dan uang pengganti dari para Terpidana korupsi. “Sehingga tujuan dari asset recovery hasil korupsi dan efek jera dapat tercapai,” imbuh Ali.
Sebelumnya Majelis hakim yang diketuai Erma Suharti, menjatuhkan 4 tahun penjara kepada terdakwa Ramlan Suryadi, membayar denda Rp200 juta subsider 6 bulan, dan uang pengganti sebesar Rp1.102.000.000 subsider 1 tahun penjara.
Perkara suap fee 16 paket proyek senilai Rp130 miliar yang menjerat Ramlan Suryadi ini terkait dengan dana aspirasi DPRD di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran (TA) 2019.
Kasus ini juga menyeret Bupati Muara Enim nonaktif, Ahmad Yani. Dia dihukum 5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sejumlah Rp2,1 miliar subsider 8 bulan penjara.
Ahmad Yani terbukti telah menerima suap Rp3,031 miliar dari Robi Okta Fahlefi, terkait 16 paket proyek pengerjaan jalan di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.