Jakarta, Gatra.com - Menteri Kooordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan di tubuh pemerintah sampai saat ini tidak pernah ada pembahasan tentang penundaan pemilu. Ataupun isu penambahan masa jabatan presiden dan wakil presiden.
“Baik untuk menjadi 3 periode maupun untuk memperpanjang 1 atau 2 tahun. Tidak ada di pemerintah. Sama sekali tidak pernah ada pembicaraan masalah penundaan pemilu dan pembahasan masa jabatan tersebut,” kata Mahfud MD melalui kanal YouTube Kemenkopolhukam, Senin (7/3).
Mahfud menjelaskan justru Presiden Jokowi sampai dua kali memimpin rapat kabinet yaitu pada tanggl 14 September dan 27 September 2021. Dimana Presiden meminta Menko Polhukam, Mendagri dan Kepala BIN untuk memastikan pemilu 2024 berjalan aman dan lancar.
Selain itu Presiden Jokowi meminta Pemilu 2024 tidak memboroskan anggaran, tidak terlalu masa kampanye, dan juga tidak terlalu lama jarak antara pemungutan dan hari pelantikan pejabat hasil pemilu.
“Ini maksudnya agar naiknya suhu politik menjelang pembentukan kabinet baru 2024 tidak terlalu lama berlangsung. Ini disampaikan Presiden pada tanggal 14 September 2021 di sidang kabinet terbatas,” jelas Mahfud.
Menurut Mahfud, Presiden Jokowi juga meminta dirinya bersama Mendagri dan Kepala BIN untuk berkomunikasi dengan KPU, Bawaslu, DKPP, dan DPR untuk menentukan jadwal pemilu.
Berdasar hasil rapat lintas kementerian dan lembaga yang dilaksanakan di kantor Kemenko Polhukam pada 17 September 2021 dan 23 September 2021 dimana pemerintah mengusulkan pemungutan suara tanggal 8 atau 15 Mei 2024.
“Posisinya kabinet dan presiden meminta jadwal agar jadwal pemilu ditetpakan secara pasti 2024. Namun ketika alternatif disampaikan dalam raker DPR dengan KPU pada 6 Oktober 2021 ternyata DRP dan KPU tidak setuju atau meminta alternatif tanggal lain,” ujar Mahfud.
Oleh sebab itu Presiden Jokowi berkomunikasi langsung dengan KPU di Istana Merdeka pada tanggal 11 November 2021. Presiden menyatakan setuju pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024 yang disetejui DPR dan KPU tanggal 24 Januari 2022.
“Dengan demikian sikap presiden sudah jelas tentang jadwal penyelenggaraan pemilu Tahun 2024 jadi tidak perlu didesak-desak lagi ke masalah -masalah di luar itu yang menjadi urusan di luar pemerintahan,” imbuh Mahfud.