Jakarta, Gatra.com - Kementerian Agama (Kemenag) menyelaraskan aturan umrah usai Pemerintah Arab Saudi mencabut sejumlah aturan yang selama ini diberlakukan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Kebijakan tersebut antara lain menghapus keharusan PCR dan karantina.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief mengatakan, Kemenag akan berbicara dengan berbagai pihak terkait kebijakan resiprokral (reciprocal policy) antara Pemerintah Saudi dan Indonesia untuk urusan haji dan umrah.
"Terkait keputusan Saudi Arabia mencabut sebagian besar dari kebijakan protokolnya, khususnya berkenaan dengan karantina dan PCR, maka akan ada konsekuensi juga terhadap kebijakan penyelenggaraan umrah di Indonesia. Saya optimis akan segara ada penyelarasan kebijakan. Apalagi, Indonesia saat ini juga sudah mulai melakukan penyesuain kebijakan masa karantina," kata Hilman melalui keterangan tertulis yang diterima Gatra, Senin (7/3).
Kemenag menilai kebijakan Saudi yang baru ini akan berdampak pada penyelenggaraan umrah. Untuk itu, Hilman berharap Kementerian Kesehatan dan Badan Nasional Pencegahan Bencana (BNPB) bisa mengambil langkah penyelarasan.
"Kebijakan One Gate Policy atau satu pintu pemberangkatan jemaah umrah dari asrama haji juga akan disesuaikan," ujar Helmi.
Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah akan segera berkoordinasi dengan BNPB dan Kemenkes. Karena keduanya lembaga berwenang dalam teknis pengaturan kebijakan terkait pencegahan penyebaran Covid-19. Menurut Helmi, koordinasi ini diperlukan mengingat ada sejumlah ketentuan yang memang harus dikompromikan.
“Jadi, jangan sampai di sananya tidak perlu karantina di kita masih dipaksa karantina. Atau jangan sampai di sana tidak dibutuhkan PCR, di kita harus PCR untuk berangkatnya, dan lain-lain," pungkasnya.