Mekah, Gatra.com - Arab Saudi telah mencabut sebagian besar pembatasan COVID-19.
Pernyataan diungkapkan Kementerian Dalam Negeri yang dikutip Saudi Press Agency (SPA), Minggu (6/3).
Selain itu pelonggaran jarak sosial juga tidak lagi diperlukan di area mana pun, termasuk di lingkup Masjidil Haram di Mekah dan Masjid Nabawi di Madinah.
“Setiap orang di Arab Saudi masih diharuskan memakai masker di tempat-tempat dalam ruangan,” menurut SPA, dikutip AL-arabiya, Minggu (6/3).
Pihak kerajaan Saudi juga telah mencabut persyaratan bagi para pelancong dengan tetap menunjukkan PCR negatif atau tes antigen cepat pada saat kedatangan.
Wisatawan yang masuk ke Saudi juga tidak lagi harus dikarantina, meski asuransi kesehatan tetap diperlukan.
Larangan penerbangan bagi pelancong dari beberapa negara juga telah dicabut, diantaranya Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Eswatini, Mozambik, Malawi, Mauritius, Zambia, Madagaskar, Angola, Seychelles, Komoro, Nigeria, Ethiopia, dan Afghanistan.
Pelonggaran kali ini tampak saat jemaah melakukan shalat subuh tanpa jarak sosial di Masjidil Haram pada hari Minggu, untuk pertama kalinya sejak langkah-langkah COVID-19 diperkenalkan kembali pada 30 Desember.
Aturan jarak sosial di tempat paling suci umat Islam itu diperkenalkan pada awal pandemi sejak Oktober 2021.
Pembatasan kembali diberlakukan ketika kasus meningkat setelah terdeteksi kasus pertama varian omicron pada bulan Desember.
Aturan pelonggaran pembatasan terjadi karena jumlah kasus harian COVID-19 terus menurun, setelah lonjakan pada pertengahan Januari.
Pada tanggal 19 Januari lalu, jumlah kasus harian di Arab Saudi mencapai angka tertinggi sepanjang masa yaitu 5.928, karena varian omicron menyebar ke seluruh dunia.
Jumlah kasus turun pada minggu-minggu berikutnya, dan negara itu mencatat hanya 283 kasus pada hari Sabtu.
Kementerian Dalam Negeri menyetujui pencabutan aturan COVID-19 karena tingkat kekebalan dan inokulasi sudah tinggi. Suntikan vaksin COVID-19 juga sudah cukup banyak diberikan dan kini mencapai 87 persen populasi dengan dua dosis.
Status aplikasi pelacakan kontak Tawakkalna masih diperlukan untuk memasuki tempat umum dan menggunakan transportasi umum.