Home Hukum Masuk Tol Kelapa Gading-Pulogebang, Rombongan Sepeda Motor Ditilang

Masuk Tol Kelapa Gading-Pulogebang, Rombongan Sepeda Motor Ditilang

Jakarta, Gatra.com - Sebanyak 21 kendaraan dari rombongan pengendara sepeda motor yang masuk Tol Kelapa Gading-Pulogebang ditilang pada Sabtu (26/02) pukul 02.29 WIB. Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam mengatakan bahwa kendaraan-kendaraan pelanggar lalu lintas ini telah diamankan.

"Hari ini juga kita laksanakan penindakan secara hukum dengan tilang dan kita sementara mengamankan 21 kendaraan supermoto," ucap Jamal di Gedung Subdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Minggu (06/03).

Dari kesaksian dan keterangan pelaku, kebanyakan dari mereka mengaku tidak tahu bahwa jalan yang dilintasinya merupakan tol. Mereka juga beralasan tidak bisa mengubah arah.

"Begitu masuk sudah tidak bisa menghindar ataupun mengubah arah sehingga tetap melanjutkan perjalanan," kata Jamal menceritakan pengakuan pelaku.

Diketahui, rombongan pengendara motor ini masuk di jalan penghubung Tol Pertigaan Pasar Cakung, Jakarta timur dan keluar di off ramp Tol Kelapa Gading. Mereka masuk ke tol dengan cara menerobos lantaran tidak adanya gerbang tol di sana. Pasalnya, gerbang tol berada di akhir off ramp.

Menurut Jamal, para pelaku telah melanggar Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal ini berkaitan dengan aturan pelanggaran rambu lalu lintas.

Diketahui, para pelaku pelanggar lalu lintas ini berasal dari komunitas Pecinta Supermoto Jabodetabek. "Benar adanya kita masuk jalan tol dan kita tidak mengetahui kalau itu jalan tol karena kondisi malam dan tidak membaca plang," ucap perwakilan komunitas ini.

100