Jakarta, Gatra.com - Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) merupakan salah satu peluang untuk meningkatkan pertumbuhan sektor industri pengolahan dan kontribusinya terhadap ekonomi nasional.
Selaku Ketua Harian Tim Nasional (Timnas) P3DN, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyerukan kepada para stakeholder, menjalankan penerapan P3DN secara konsisten. Adapun para stakeholder ini seperti kementerian/lembaga negara, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD.
Imbauan ini juga diwujudkan menjadi strategi implementasi P3DN pada satuan-satuan kerja yang ada di lingkungan Kementerian Perindustrian (Kemenperin). "P3DN merupakan kebijakan negara untuk memanfaatkan anggaran yang diperoleh dari rakyat, dari pengelolaan sumber daya yang dikuasai negara untuk dikelola kembali dalam bentuk pemberdayaan sektor ekonomi riil, yaitu sektor industri," kata Agus di Jakarta, Minggu (6/3).
Program P3DN secara historis merupakan inisiatif Kemenperin yang telah dijalankan sejak beberapa dekade lalu. Di tahun 2022 ini, Presiden Joko Widodo telah menerapkan target belanja Produk Dalam Negeri (PDN) dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebesar Rp400 Triliun. Guna merealisasikan arahan itu, diperlukan sinergi dan kontribusi dari instansi-instansi terkait.
Memimpin implementasi P3DN, Menperin mengimbau para stakeholder melakukan langkah konkret penggunaan PDN dan UMKM. Oleh karena itu, Kemenperin meminta para stakeholder segera menyampaikan rencana kebutuhan pengadaan barang tahun anggaran 2022 kepada Timnas P3DN.
Menperin juga mengingatkan agar instansi membentuk Tim P3DN untuk mengkoordinasikan implementasi belanja PDN dan UMKM masing-masing. "Para stakeholder dapat mengkoordinasikan teknis pelaksanaan penyampaian rencana kebutuhan dan pembentukan Tim P3DN instansi dengan Pusat P3DN Kementerian Perindustrian," ujarnya.
Ia menambahkan, LKPP dan BPKP akan melakukan monitoring dan fasilitasi kepada instansi-instansi yang akan melakukan pembelanjaan tersebut, sehingga akan tercipta koordinasi penuh untuk mewujudkan arahan Presiden terkait belanja PDN dan UMKM.