Jakarta, Gatra.com – Anggota Komisi III DPR, Habiburokhman, menilai tepat upaya Polri menahan dan melacak aset para tersangka kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang terkait Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta.
Legislator dari Fraksi Gerindra tersebut kepada wartawan pada Sabtu (5/3), menyampaikan, pelacakan aset para petinggi KPS Indosurya Cipta yang telah ditetapkan tersangka untuk disita karena diduga hasil kejahatan.
Terlebih lagi, lanjut dia, kerugian nasabah atau masyarakat dalam kasus ini ditaksir sangat besar, yakni mencapai angka triliunan rupiah. Masyarakat atau nasabah harus mendapatkan kembali dananya.
“Proses penegakan hukum jangan hanya berakhir dengan pemidanaan kepada pelaku, tetapi bagaimana kerugian para korban bisa dipulihkan,” katanya.
Dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang ini, Penyidik Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan 3 petinggi KSP Indosurya Cita sebagai tersangka, yakni Direktur Operasional Suwito Ayub (SA), Ketua Henry Surya (HS), dan Direktur Keuangan June Indria (JI).
Dari 3 tersangka tersebut, Polri telah menahan Henry Surya dan June Indria. Adapun Suwita Ayub masih buron dan namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Tersangka Suwita Ayub diduga telah melarikan diri ke luar negeri menggunakan paspor palsu.
Direktur Tipideksus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Wishnu Hermawan, dikutip dari Antara, Jumat (4/3), menyampaikan, Suwito Ayub melarikan diri setelah penyidik mengecek keberadaan yang bersangkutan di rumahnya.
Penyidik mengecek langsung keberadaan Suwito Ayub karena dia tidak dapat memenuhi panggilan. Dia menyampaikan surat bahwa tidak bisa memenuhi panggilan karena sakit. Penyidik akan membuktikan kondisi yang bersangkutan.
“Ternyata saudara Suwito Ayub tidak berada di tempat tinggalnya, dalam arti telah melarikan diri,” ujarnya.
Pihak kepolisian pun lantas menelusuri yang bersangkutan dan didapat informasi melintas ke Singapura pada akhir November tahun lalu. Dia diduga menggunakan identitas berbeda dengan data di Bareskrim Polri. “Diduga menggunakan paspor palsu,” ujarnya kepada wartawan.
Kasus ini berawal dari penghimpunan dana diduga secara ilegal menggunakan badan hukum Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta yang dilakukan sejak November 2012 sampai dengan Februari 2020.
Tersangka Henry Surya diduga menghimpun dana dalam bentuk simpanan berjangka dengan memberikan bunga 8–11%, kegiatan tersebut dilakukan di seluruh wilayah Indonesia dengan tanpa dilandasi ijin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kegiatan itu berakibat gagal bayar.
Henry Surya yang menjabat sebagai ketua Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta memerintahkan tersangka lainnya JI dan tersangka Suwito Ayub untuk menghimpun dana masyarakat menggunakan badan hukum Kospin Indosurya Inti/ Cipta.
Atas perbuatan tersebut Polri menyangka Suwito Ayub, Henry Surya, dan June Indria diduga melakukan tindak pidana Perbankan dan atau tindak pidana penggelapan dan atau tindak pidana penipuan/perbuatan curang dan tindak pidana pencucian uang.
Atas perbuatan tersebut, mereka disangka melanggar Pasal 46 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4. Kemudian, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).