Solok,Gatra.com- Tim Satresnarkoba Polres Solok mengamankan 7 pria dan 1 wanita yang tengah asik pesta narkoba di Kelurahan Tanjung Paku Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok, Sumatera Barat pada Jumat (04/03) sekitar pukul 21.30 WIB. Kasatresnarkoba Polres Solok Iptu Oon Kurnia Ilahi, S.H, membenarkan adanya penangkaan terhadap perempuan berinisial MK yang berada di tepi Jalan Raya Jorong Halaban Nagari Panyangkalan Kecamtan Kubung, Kabupaten Solok.
Iptu Oon menuturkan, awalnya, tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang perempuan yang sering melakukan transaksi narkotika Jenis sabu yang membuat resah masyarakat. Ketika sedang melakukan pencarian, petugas melihat perempuan yang memiliki ciri-ciri tubuh serupa dengan MK.
"Setelah informasi dan ciri-ciri pelaku didapatkan yang diduga pelaku MK (40) yang sehari-sehari berprofesi seorang IRT asal Jorong Kampuang dalam Barat Nagari Kampuang Batu Dalam, Kecamatan Lembang Jaya Kabupaten Solok, Petugas langsung melakukan penyelidikan yang berada di Jorong Halaban Nagari Panyangkalan. Tak lama kemudian petugas mendatangi sambil melakukan undercover buy. Setelah itu pelaku memperlihatkan narkotika dan petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku," ungkapnya.
Lebih lanjut untuk penyelidikan lebih lanjut petugas menggeledah badan dan pakaian terhadap pelaku MK saat itu ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klem bening. Kemudian petugas juga menemukan barang bukti lainnya yg berkaitan dengan narkotika.
Lalu terhadap pelaku Melati Kasari diintrogasi oleh petugas bahwa barang bukti tersebut didapatkan oleh pelaku AG (19) asal jalan Veteran RT/RW. 001/002 Kelurahan Tanjung Paku. Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok. Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan langsung menuju ke Kota Solok ke tempat pelaku berada.
"Benar saja sesampainya di tempat rumah AG, petugas melihat di dalam rumah tersebut, adanya sekumpulan orang melakukan pesta narkoba. Kemudian petugas langsung menggerebek rumah tersebut dan melakukan penangkapan terhadap tujuh orang laki-laki dewasa yang mengaku bernama AG, JA, MJ, SS, MSL, N, dan FK.
Setelah itu petugas melakukan penggeledahan badan dan rumah terhadap tujuh orang pelaku. Saat itu petugas menemukan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klem warna bening dan dua kaca pirek yang berisikan diduga narkotika jenis sabu.
Barang Bukti yang berhasil diamankan petugas dari para pelaku yaitu satu paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik klem warna bening, satu unit handpone android merk OPPO A17 warna putih beserta simcardnya, satu paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik klem kecil bening, dua kaca pirek berisikan sisa pakai diduga narkotika jenis sabu, tiga alat hisap sabu (Bong), dua sendok, dua bungkus plastik klem kecil bening, satu unit senjata air softgun warna hitam, dan tiga unit handpone android warna hitam beserta sim carnya.
"kemudian petugas juga menemukan barang bukti lainya yang berkaitan dengan narkotika. Selanjutnya keseluruhan barang bukti disita oleh petugas dan disaksikan oleh masyrakat, lalu terhadap pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut," tutup Kasatnarkoba Polres Solok.