Home Hukum Dugaan Korupsi Taspen Life, Manajemen Klaim Seluruh Premi Peserta Aman

Dugaan Korupsi Taspen Life, Manajemen Klaim Seluruh Premi Peserta Aman

Jakarta, Gatra.com- Kejaksaan Agung (Kejagung) mencium adanya potensi kerugian negara dari pengelolaan investasi PT Asuransi Jiwa Taspen Life (PT AJT) sebesar Rp160 miliar. Belum ada penetapan tersangka atas kasus ini. Taspen Life sendiri menyebut premi dan manfaat asuransi bagi seluruh peserta dalam kondisi aman.

Kepada Gatra, Sekretaris Perusahaan PT AJT, Melly Eka Chandra akhirnya buka suara. Sebagai pihak yang diperiksa oleh penyidik Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagug pada 21 Januari 2022 lalu, Melly tidak mau membeberkan materi pemeriksaan itu.

Saat ditanya soal modus yang diduga mirip kasus Jiwasraya atau Asabri, Melly juga enggan membahasnya lebih lanjut. Semua temuan dalam kasus PT AJT, kata Melly, masih di tangan Kejagung.

"Saat ini proses penyidikan masih berjalan dan hasil akhir dari pemeriksaan belum dikeluarkan oleh Kejagung selaku pihak yang berwenang," kata Melly melalui jawaban tertulis yang diterima Gatra pada Jumat (4/3).

Melly menjelaskan, berdasarkan laporan keuangan yang sudah diaudit per 31 Desember 2019, menunjukkan bahwa penempatan investasi saham yang dikelola oleh AJT ditempatkan pada saham-saham LQ45, likuiditas tinggi, market cap besar, dengan kondisi fundamental baik, dan hampir seluruhnya berstatus saham-saham BUMN.

Melly juga mengklaim, dengan adanya proses penyidikan di Jampidsus Kejagung, seluruh premi dan manfaat asuransi bagi seluruh peserta dalam kondisi aman.

"Hal ini kami yakinkan dengan kinerja Taspen Life per 31 Desember 2021 (unaudited) di mana Taspen Life membukukan laba sebesar Rp61,7miliar, RBC (tingkat solvabilitas) sebesar 178,17% masih jauh di atas batas minimum RBC yang sehat yaitu 120%, dengan total ekuitas sebesar Rp577miliar dan aset sebesar Rp6,03triliun," dia menjelaskan.

Kejagung melemparkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 4 Januari 2022 untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi di PT AJT. Teranyar, Jampidsus telah memeriksa dua saksi pada Rabu, 23 Februari lalu. Mereka adalah Direktur Keuangan PT Prioritas Raditya Multifinance (PRM) dan Direktur PT Sekar Wijaya.

Perlu diketahui, PT PRM merupakan anak perusahaan dari PT Sekar Wijaya. Pemeriksaan ini hanyalah rangkaian panjang dari rentetan saksi-saksi yang keluar-masuk Gedung Bundar. Setidaknya sudah 32 saksi yang diperiksa Jampidsus terkait kasus ini.

Sebelumnya, Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT AJT periode 2017-2020, Ruben Sukatendel bolak balik tiga kali ke Kejagung. Selain itu, Jampidsus juga sudah memanggil Melly.

Mereka berdua diperiksa terkait kontrak pengelolaan dana yang dikelola PT Emco Asset Management (EMCO) dengan underlying medium term note (MTN) atau surat utang jangka menengah yang dikeluarkan PT PRM Tahun 2017 dan skema penyelesaian gagal bayarnya.

Seperti yang sudah-sudah, kasus pidana korupsi dengan modus investasi memang selalu rumit. Sama halnya dengan yang terjadi pada PT AJT saat ini.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menjelaskan bahwa kasus ini sebenarnya bermula ketika tahun 2017 lalu, tepatnya tanggal 17 Oktober, PT AJT menempatkan dana investasi sebesar Rp150 miliar.

Bentuk investasinya adalah kontrak pengelolaan dana (KPD) di EMCO yang kemudian berperan sebagai manajer investasi. Kontrak ini kemudian menggunakan underlying yang berupa MTN PT PRM. Usut punya usut, MTN dari PT PRM sebenarnya tidak memenuhi peringkat investasi.

Selengkapnya dapat dibaca di Majalah GATRA, "Ketika Taspen Tergelincir", tanggal 3-9 Maret 2022.

774