Home Hukum Pembegalan di Jatiwarna, Tersangka Penadah Ditangkap

Pembegalan di Jatiwarna, Tersangka Penadah Ditangkap

Jakarta, Gatra.com – Satu tersangka terkait kasus pencurian dengan kekerasan yang modusnya pembegalan di Jalan Arteri JORR, Kelurahan Jatiwarna, Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar), pada Kamis (3/3) ditangkap. Dia disebut sebagai penadah.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan, mengatakan bahwa tersangka merupakan pria berinisial Y (37 tahun). Dia ditangkap di Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor.

“Ini sebagai penadah hasil curian kendaraan bermotor,” ucap Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat (4/3).

Dalam kasus ini, terdapat 2 tersangka lain, yaitu pria berinisial DS dan BMF yang disebut sebagai pelaku utama terkait kasus pencurian dengan kekerasan di Jalan Arteri JORR, Kelurahan Jatiwarna tersebut. Sepeda motor korban diambil lalu dijual kepada tersangka berinisial Y seharga Rp2,5 juta.

Zulpan mengatakan bahwa alasan Y menerima sepeda motor adalah untuk digunakan dalam usaha makanan, yakni bakso. Namun tersangka mengerti bahwa sepeda motor tersebut tidak memiliki surat-surat.

“Dia mengerti bahwa sepeda motor itu tidak memiliki surat-surat sehingga dikategorikan sebagai kejahatan,” Zulpan menuturkan.

Dalam kasus ini, tersangka DS dan BMF ditangkap di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. DS berperan sebagai eksekutor dan mengancam korban dengan menggunakan pisau lipat. Adapun peran BMF ialah mengendarai sepeda motor.

Zulpan menuturkan bahwa korban melintasi Jalan Arteri JORR, Kelurahan Jatiwarna pada Kamis (3/3), kurang lebih pukul 01.00 WIB. Tiba-tiba dia diikuti oleh 2 tersangka yang menggunakan 1 sepeda motor. Jaket korban kemudian ditarik lalu pengancaman dan penodongan dilakukan.

“Menarik jaket korban hingga terjatuh kemudian melakukan pengancaman dan penondongan. Korban tidak berdaya,” ucap Zulpan.

Barang bukti yang disita oleh polisi adalah 1 sepeda motor yang digunakan tersangka, 1 sepeda motor yang diambil dari korban, dan beberapa pakaian. Selain itu, ada pula 1 karus gawai (handphone), BPKB, dan pisau lipat. Tersangka Y dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara.

168