Home Regional Audiensi Pembangunan Klinik Tanpa Titik Temu, DPRD Serahkan ke Warga

Audiensi Pembangunan Klinik Tanpa Titik Temu, DPRD Serahkan ke Warga

Sukoharjo, Gatra.com - Audiensi kembali digelar antara managemen Klinik Pratama Amal Sehat dengan warga yang menolak pendirian klinik. Namun pembicaraan yang difasilitasi Komisi IV DPRD Kabupaten Sukoharjo tersebut tidak menghasilkan titik temu.

Dari pantauan di lokasi, masing-masing pihak tetap pada pendirianya. Bola panas pro dan kontra oleh Komisi IV DPRD Kabupaten Sukoharjo yang memandu audiensi tersebut, akhirnya dikembalikan ke tangan warga yang menolak dan manajemen klinik.

Diketahui, rencana pembangunan klinik rawat inap di wilayah Kelurahan Ngadirejo, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, dihentikan warga setempat, karena keberatan atas rencana pembangunan klinik yang berdekatan dengan permukiman. 

“Pada dasarnya regulasi tetap jalan, tapi nanti pihak klinik sama tokoh masyarakat yang kontra bisa ada mediasi, ada titik temu, jadi kita kembalikan lagi ke masyarakat,” ucap Ketua Komisi IV DPRD Sukoharjo, Danur Sri Wardana. 

Audiensi yang berlangsung hingga tiga jam tersebut, dihadiri Direktur CV Amal Sehat, Agus Widodo, dan menjanjikan bakal ada pengobatan gratis untuk warga satu RT, dan CSR lainnya. Bahkan pengelola klinik juga siap memberikan sembako pada warga dua kali setahun, ruang pertemuan klinik digunakan untuk pertemuan warga. Selain itu, iuran sebagai usaha, dan merekrut warga sekitar untuk bekerja di klinik sesuai kompetensi.

Agus menyebut, sesuai Undang-Undang Cipta Kerja, sebenarnya tidak membutuhkan izin lingkungan untuk mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun pihaknya tetap memperhatikan lingkungan melalui sosialisasi dan lainnya. 

“Terkait lokasi sendiri juga tidak ada masalah dan diperbolehkan untuk didirikan klinik. Yang tidak boleh itu untuk pendirian pabrik. Surat Keterangan Tata Ruang atau SKTR juga sudah ada,” ujarnya.

Agus juga menegaskan, klinik tidak akan dibangun jika belum mengantongi PBG yang masih dalam proses. Yang jelas, persyaratan untuk mengurus PBG sudah lengkap dan tinggal diproses. Untuk pengurusan PBG sendiri dilakukan secara online dan saat ini DPUPR Sukoharjo masih menunggu payung hukumnya.

Perwakilan warga yang menolak pendirian klinik, Dadang mengatakan, setelah hearing ini, warga yang menolak akan menungggu regulasi PBG tersebut. 

“Kami masih menunggu regulasi PBG dan kami masih tetap menolak, sebelum ketok palu,” katanya. 

Ditambahkan warga yang menolak klinik lainnya, Ali, jika warga merasa tidak nyaman dengan berdirinya klinik rawat inap tersebut. Bahkan, warga terkena dampak psikis akibat terjadinya pro kontra pembangunan klinik. 

Sementara itu, praktisi hukum, BRM Kusumo Putro menilai, Klinik Pratama Amal Sehat sudah melaiui prosedur yang sesuai.

“Amal sehat sudah melakukan prosedur perijinan yang diakui negara, jadi tidak ada masalah. Yang menjadi persoalan bagaimana supaya semua lebih baik, dan PBG segera bisa keluar. Karena ini tujuannya untuk kepentingan masyarakat secara luas,” tandas Kusumo.

1075