Jakarta, Gatra.com - Dua tersangka kasus pencurian dengan kekerasan bermodus pembegalan ditangkap. Peristiwa ini terjadi di Jalan Arteri JORR Kelurahan Jatiwarna, Kecamatan Melati, Kota Bekasi pada Kamis (03/03).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan bahwa tersangka merupakan pria berinisial DS dan BMF.
“Kita amankan dua orang pelaku utama ini kita tangkap semuanya di daerah Jakarta, tepatnya (di Kecamatan) Cipayung, Jakarta Timur,” katanya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat (04/03).
Ia menjelaskan, DS berperan sebagai eksekutor dan mengancam korban dengan menggunakan pisau lipat. Sedangkan BMF bertugas mengendarai sepeda motor.
Zulpan menuturkan bahwa korban melintasi Jalan Arteri JORR Kelurahan Jatiwarna pada Kamis (03/03) kurang lebih pukul 01.00 WIB. Tiba-tiba ia diikuti oleh dua tersangka yang menggunakan satu sepeda motor.
“Menarik jaket korban hingga terjatuh kemudian melakukan pengancaman dan penondongan. Korban tidak berdaya dan mengambil motornya,” ucap Zulpan.
Menurutnya, modus operandi yang digunakan tersangka ialah berkeliling menggunakan kendaraan roda dua dan mencari sasaran pengendara sepeda motor yang melintas di daerah-daerah sepi. Apabila sasaran ditemukan, mereka akan mengimpit kemudian menghentikan korban dengan ancaman menggunakan senjata. Jika korban tidak berdaya, tersangka melarikan diri dengan membawa sepeda motor korban.
Sepeda motor dijual ke penadah dengan harga Rp2,5 juta. Penadah tersebut juga sudah diamankan oleh polisi.
Barang bukti yang disita oleh polisi berupa satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka, satu unit sepeda motor yang diambil dari korban dan beberapa pakaian. Selain itu, ada pula satu telepon genggam, BPKB, dan pisau lipat.
Penyidik mempersangkakan kedua pelaku dengan sangkaan Pasal 365 KUHP. Ancaman penjara paling lama 12 tahun.