Home Hukum Perkara Bupati Nonaktif Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin Segera Disidang

Perkara Bupati Nonaktif Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin Segera Disidang

Jakarta, Gatra.com - Jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan perkara dugaan korupsi selaku penerima suap Dodi Reza Alex Noerdin ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang.

“Dengan demikian penahanan para terdakwa saat ini juga telah beralih menjadi tahanan majelis hakim. Saat ini tim Jaksa masih menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (4/3).

Para terdakwa didakwa dengan dakwaan pertama, Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 11 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya Bupati nonaktif Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin diduga meminta jatah fee pada proyek Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2021. Dana proyek berasal dari APBD, APBD-P TA 2021 dan Bantuan Keuangan Provinsi (Bantuan Gubernur) diantaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin

KPK menduga telah ada arahan dan perintah dari Dodi Reza Alex (DRA) Kadis PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori (HM), Kabid SDA / PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Eddi Umari (EU) dan beberapa pejabat lain di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin. Hal itu agar dalam proses pelaksanaan lelang direkayasa sedemikian rupa.

"Diantaranya dengan membuat list daftar paket pekerjaan dan telah pula ditentukan calon rekanan yang akan menjadi pelaksana pekerjaan tersebut," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (16/10/2021).

Selain itu, Dodi Reza Alex juga telah menentukan adanya prosentase pemberian fee dari setiap nilai proyek paket pekerjaan di Kabupaten Muba yaitu 10% untuk Dodi, 3 % s/d 5 % untuk Herman dan 2% s/d 3 % untuk Eddi serta pihak terkait lainnya.

Untuk diketahui, Tahun Anggaran 2021 pada Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kab. Muba, perusahaan PT Selaras Simpati Nusantara milik Suhandy (SUH) menjadi pemenang dari 4 paket proyek. Yakni proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kec. Sanga dengan nilai kontrak Rp2,39 Miliar.

Selanjutnya proyek peningkatan Jaringan Irigasi DIR Epil dengan nilai kontrak Rp4,3 Miliar. Kemudian proyek peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp3,3 Miliar. Serta proyek Normalisasi Danau Ulak Ria Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp9,9 Miliar.

"Total komitmen fee yang akan diterima oleh DRA dari SUH dari 4 proyek dimaksud sejumlah sekitar Rp2, 6 Miliar," ungkap Alex.

Sebagai realiasi pemberian komitmen fee oleh Suhandy atas dimenangkannya 4 proyek paket pekerjaan di Dinas PUPR tersebut, diduga ia telah menyerahkan sebagian uang tersebut kepada Dodi Reza Alex melalui Herman dan Eddi.

149