Jakarta, Gatra.com - Penyidik Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.
Ketiganya yakni Sekjen Komite Olahraga Nasional Indonesia PPU yang juga Ketua Dewan Pengawas PDAM PPU Asdarussalam alias Asdar. Kemudian Kepala Bidang Cipta Karya Ricci Firmansyah dan Kepala Bidang Binamarga Petriandy Ponganta Pasuli alias Riyan.
“Asdar, yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan banyaknya penerimaan sejumlah uang berupa fee proyek oleh tersangka AGM (Abdul Gafur Mas’ud) dari berbagai kontraktor yang mengerjakan proyek di Kabupaten PPU,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (4/3).
Ricci dan Riyan dikonfirmasi mengenai dugaan campur tangan Bupati Abdul Gafur dalam proses lelang pekerjaan dengan adanya syarat pemberian sejumlah uang apabila ingin dimenangkan dalam lelang pekerjaan proyek di Pemkab PPU.
Sementara itu mantan Direktur Perusahaan Daerah Benua Taka Wahdiyat dan mantan Direktur Perusda Benua Taka Boy Loruntu, keduanya tidak hadir dan mengkonfirmasi untuk penjadwalan ulang.
“Muh Syaiun (PT. Kaltim Naga 99), tidak hadir dan tanpa adanya konfirmasi pada Tim Penyidik. KPK mengingatkan untuk kooperatif menghadiri panggilan berikutnya dari Tim Penyidik,” tegas Ali.
Untuk diketahui penetapan Bupati Abdul Gafur Mas'ud sebagai tersangka tidak lepas dari berbagai proyek yang sedang dikerjakan Pemkab PPU, termasuk beberapa perizinan yang bermasalah.
Proyek tersebut adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang serta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara dengan nilai kontrak sekitar Rp112 miliar.
Diantaranya untuk proyek multiyears peningkatan jalan Sotek–bukit subur dengan nilai kontrak Rp58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.
Abdul Gafur diduga memerintahkan orang kepercayannya untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Selain itu, tersangka Abdul Gafur diduga juga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan, antara lain perizinan untuk HGU lahan sawit di Kabupaten Penajam Paser Utara dan perizinan Bleach Plant (pemecah batu) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.
Abdul Gafur bersama Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis, menerima dan menyimpan serta mengelola uang-uang yang diterimanya dari para rekanan di rekening bank milik Nur Afifah Balqis.