Jakarta, Gatra.com - Seorang pria berinisial RR (43) menjadi tersangka terkait kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Korban merupakan seorang anak berusia tujuh tahun.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes pol Endra Zulpan menyebutkan bahwa korban yang sedang bermain pasir dipanggil tersangka untuk masuk ke dalam pos satpam. Kasus ini terjadi di Perumahan Adipati Sudimara, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan pada 25 Februari 2022 lalu.
"Korban ini sedang bermain-main di area proyek perumahan Adipati Sudimara kemudian pelaku memanggil korban yang sedang bermain pasir untuk masuk ke dalam pos satpam perumahan Adipati Sudimara," ucap Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat (04/03).
Tersangka kemudian memberikan korban intisari sehingga korban tidak sadarkan diri. Setelah tidak sadarkan diri, tersangka melakukan kegiatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana pencabulan.
"Melakukan kegiatan yang tidak terpuji atau tidak pantas dan dikategorikan sebagai tindak pidana pencabulan," ujar Zulpan.
Barang bukti yang diamankan berupa potongan pakaian seperti celana dan gaun panjang. Selain itu ada pula hasil visum Ed repertum. Seorang saksi berinisial WS (43) juga sudah diperiksa.
Tersangka dipersangkakan dengan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.