Banyumas, Gatra.com – Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) berdampak signifikan di berbagai bidang. Salah satunya adalah properti. Tercatat ada 10.581 ajuan di daerah yang belum mendapatkan izin mendirikan gedung. Hal ini disayangkan karena potensi yang bisa didapat belum bisa dioptimalkan.
Hal ini diungkapkan oleh Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Dalam Negeri, Sugeng Hariyono saat memberikan materi pada acara sosialisasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diikuti secara virtual oleh Pemda seluruh Indonesia, termasuk Purbalingga, Jumat (4/3).
Sugeng mengatakan, UU Ciptaker mengharuskan aturan-aturan yang ada di daerah untuk segera diubah termasuk dalam pelayanan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diubah menjadi Perda PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Menurutnya, akan ada banyak benefit yang didapat jika Pemda mengubah Perda IMB menjadi PBG.
"Akan lebih mudah dalam melakukan pungutan retribusi sehingga bisa meningkatkan pendapatan daerah," kata Sugeng.
Dia menambahkan, dengan dipercepatnya penyusunan Perda PBG, apa yang dikeluhkan para pengembang properti akan terjawab karena selama ini para pengembang properti di daerah mengaku sulit untuk memperoleh izin. Menurut Sugeng sektor properti memegang peranan penting karena banyak dampak di dalamnya termasuk para pekerja atau kuli yang menggantungkan hidupnya dari kegiatan tersebut.
"Kita juga harus memikirkan para pekerja yang ada di dalamnya. Karena kita tahu ada banyak pekerja atau kuli yang bergantung pada sektor properti," jelasnya.
Sugeng menambahkan, daerah diberi waktu 2 tahun hingga bisa menyusun dan menetapkan Perda tentang PBG tersebut dan untuk sementara diberikan kesempatan untuk menggunakan Perda IMB yang sudah ada.
“Kami memberi waktu 2 tahun untuk sampai dengan penetapan Perda. Dan untuk sekarang sementara menggunakan Perda yang ada terlebih dahulu,” imbuh Sugeng.