Home Nasional Pendaftaran Calon Anggota Komnas HAM RI Diperpanjang

Pendaftaran Calon Anggota Komnas HAM RI Diperpanjang

Jakarta, Gatra.com - Proses seleksi Calon Anggota Komnas HAM RI periode 2022-2027 diperpanjang hingga satu bulan.

Ketua Pansel Calon Anggota Komnas HAM RI, Prof. Dr. Makarim Wibisono menyebut, perpanjangan ini lantaran pihaknya ingin mencari orang-orang yang memang punya integritas tinggi. Selain itu, pendaftar juga diharapkan memiliki pengetahuan dan pengalaman yang cukup mengenai hak asasi manusia. Bukan hanya sekedar pencari kerja.

"Masa pendaftaran calon anggota Komnas HAM RI diperpanjang hingga 8 April 2022," katanya dalam Sosialisasi dan Diskusi bersama Serikat Pengajar Hak Asasi Manusia (SEPAHAM) Indonesia secara daring, Jumat (4/3/2022).

Informasi perpanjangan pendaftaran ini secara resmi disampaikan melalui Surat Pengumuman Nomor 14/PANSEL_KH/III/2022 tanggal 4 Maret 2022. Makarim berharap, masa perpanjangan ini membuat para peminat memaksimalkan pemenuhan persyaratan sesuai yang tercantum dalam website www.komnasham.go.id/seleksi-anggota.

Idealnya, lanjut Makarim, Calon Anggota Komnas HAM punya kemampuan memaksimalkan kewenangan yang pro justitia dan mendorong terobosan untuk penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Kemampuan serta integritas seperti itu diyakininya, dimiliki orang-orang berkompeten di bidang HAM yang berkecimpung puluhan tahun.

"Maka, kami mensyaratkan pengalaman 15 tahun di bidang HAM sebagai bentuk parameter integritas para pendaftar," ujarnya.

Tim Panitia Seleksi juga menginginkan proses seleksi berjalan transparan dan akuntabel. Sehingga bisa mendapatkan kandidat calon yang memiliki visi konstruktif, serta komitmen kuat memajukan dan melindungi HAM di Tanah Air.

Anggota Pansel, Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo juga berharap para calon anggota Komnas HAM datang dari latar belakang akademisi. "Mungkin dari SEPAHAM bisa mengirim calon-calon terbaiknya untuk menjadi komisioner Komnas HAM RI yang betul-betul memiliki komitmen yang tinggi untuk Komnas HAM yang penuh tantangan," ucap Harkristuti.

Menanggapi hal itu, Ketua SEPAHAM Indonesia, Dr. Muktiono menyebut Organisasi yang dipimpinnya siap menjadi pendorong proses seleksi agar menghasilkan calon-calon anggota visioner di bidang hak asasi manusia.

"Komnas HAM dan SEPAHAM selama ini sudah bekerja sama melalui MoU dan terlibat dalam proses pembuatan SNP (Standar Norma Pengaturan) serta penelitian," Muktiono menjelaskan.

Secara kelembagaan, menurutnya, SEPAHAM berkomitmen tidak mengirimkan calon, tapi mendorong individu-individu yang punya kemampuan serta minat dalam memajukan hak asasi manusia.

191