Home Hukum Pelaporan Terhadap Affiliator Binomo Dinilai Berlebihan

Pelaporan Terhadap Affiliator Binomo Dinilai Berlebihan

Jakarta, Gatra.com - Polemik aplikasi opsi biner atau binary option terus berlanjut. Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto mengatakan bahwa sejak awal para pengikut aplikasi dan platform Binary Option seharusnya sudah siap dengan segala risiko yang ditanggung.

Hari menilai para trader juga sudah mempelajari platform Binary Option ketika ingin terjun untuk terlibat. Terlebih, menurut Hari aplikasi tersebut tidak memiliki payung hukum di Indonesia karena disinyalir sebagai kegiatan judi online berkedok trading di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK). Dengan demikian platform Binary Option dianggap ilegal, sehingga para trader harusnya lebih berhati-hati dan sudah siap dengan risikonya.

"Inilah yang menjadi lucu, di saat mereka para investor (trader) tentunya sudah memahami segala bentuk tawaran dan risiko dari aplikasi Binomo, kok tiba-tiba para trader melaporkan dan menggugatnya," kata Hari pada Jumat (4/3).

Seperti diketahui, Indra Kenz selaku affiliator binary option telah ditahan polisi usai ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online aplikasi binomo. Ia terancam kurungan 20 tahun penjara.

Indra disangkakan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE kemudian pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE. Kemudian Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Selanjutnya Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Indra Kenz juga kena Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Terakhir Indra juga dikenakan pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP terkait penipuan.

2925